Setelah putranya bernama Mario Dandy Satrio menjadi tersangka penganiaya seorang remaja, David, Kepala Bagian Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo meminta maaf secara terbuka.
- Saksi N Tak Kuasa Menahan Tangis Saat Rekonstruksi Penganiayaan David
- AG Ditahan di LPKS Selama 7 Hari ke Depan
- AG, Pacar Mario Dandy Akhirnya Ditahan
"Saya Rafael Alun Trisambodo orang tua dari Mario Dandy menyampaikan permintaan maaf kepada Mas David dan keluarga besar bapak Jonathan," kata Rafael dalam video yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (23/2).
Dikatakan Rafael, ia meminta maaf karena perbuatan putranya, membuat luka serius dan trauma yang mendalam terhadap David.
"Saya selalu mendoakan kesembuhan Mas David," kata Rafael.
Rafael berjanji akan mengikuti seluruh proses hukum dan bersikap kooperatif dalam menyikapi kasus yang menjerat anak laki-lakinya itu. Ia menegaskan apa yang dilakukan anaknya adalah masalah pribadi keluarga bukan institusi tempat ia bekerja.
"Kami akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Rafael.
Mario Dandy Satrio sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David, anak pengurus pusat GP Ansor di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario dijerat dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 76 c jo Pasal 80 UU 35/2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Terbukti Terima Gratifikasi dan TPPU Rp97 M, Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara
- Eks Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara
- Sidang Putusan Rafael Alun Trisambodo Ditunda hingga Senin Depan