Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun Pengguna Anggaran (PA) di lingkungan Kabupaten Gresik diminta agar tidak bermain-main dengan anggaran.
- Gotong Royong Wujudkan Desa Bebas Stunting, Khofifah Mengukuhkan PAC Muslimat NU Se-Kabupaten Madiun Jadi Bunda Asuh
- Kwarda Pramuka Jatim Salurkan Bantuan Sosial untuk Korban Gempa Cianjur
- Angka Kematian Juni-Juli Capai 697 Orang Akibat Covid-19, Alasan Pemkot Surabaya Bikin Peti Jenazah
Peringatan itu, juga diberlakukan bagi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) maupun anggota Pokja bagian layanan pengadaan Sekretariat dan para Ketua Assosiasi penyedia barang dan jasa. Demi tercipta pengadaan barang dan jasa yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
"Pengadaan barang dan jasa ini, merupakan tugas penting yang dibebankan kepada anda sekalian. Artinya, Bupati mempercayai anda dalam pengadaan barang dan jasa. Agar bisa berjalan dengan baik, optimal serta terlaksana sesuai dengan ketentuan," lanjutnya.
Menurut Siswadi, bahwa sosialisasi sengaja dilakukan pascah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai pengganti dari Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Lingkungan Instansi Pemerintah.
"Dengan sosialisasi ini, kami berharap tidak terjadi kebijakan menyimpang yang berdampak pada permasalahan hukum yang menyeret pejabat di Pemkab Gresik," tandasnya.[eze/aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Panglima TNI Diminta Ikut Mengawasi Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Aceh yang Libatkan Oknum Militer
- Vaksinasi Dosis 2 Lancar, Kajati Jatim: Target Vaksinasi 2.500 Orang
- Komitmen Atasi Banjir, Wali Kota Eri Bangun 16 Rumah Pompa Baru dalam 3 Tahun Terakhir