Pejabat Gresik Diminta Tak Bermain Anggaran

Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun Pengguna Anggaran (PA) di lingkungan Kabupaten Gresik diminta agar tidak bermain-main dengan anggaran.


Peringatan itu, juga diberlakukan bagi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) maupun anggota Pokja bagian layanan pengadaan Sekretariat dan para Ketua Assosiasi penyedia barang dan jasa. Demi tercipta pengadaan barang dan jasa yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

"Pengadaan barang dan jasa ini, merupakan tugas penting yang dibebankan kepada anda sekalian. Artinya, Bupati mempercayai anda dalam pengadaan barang dan jasa. Agar bisa berjalan dengan baik, optimal serta terlaksana sesuai dengan ketentuan," lanjutnya.

Menurut Siswadi, bahwa sosialisasi sengaja dilakukan pascah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai pengganti dari Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Lingkungan Instansi Pemerintah.

"Dengan sosialisasi ini, kami berharap tidak terjadi kebijakan menyimpang yang berdampak pada permasalahan hukum yang menyeret pejabat di Pemkab Gresik," tandasnya.[eze/aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news