Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan sejumlah pejabat PT Dok dan Perkapalan Surabaya. Sejumlah pejabat itu diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan dermaga reparasi kapal atau disebut floating dock yang merugikan negara sebesar Rp 60 miliar.
- Garap Dugaan Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo, Polda Metro Jaya Periksa Saut Situmorang
- Oknum Perangkat Desa di Probolinggo Ketahuan Curi Motor, Babak Belur Dihajar Warga
- Jual Beli Plasma Konvalesen, Oknum PMI Surabaya Dituntut 2 Tahun Penjara
Jaksa kelahiran Bojonegoro ini menjelaskan, pemeriksaan sejumlah pejabat PT DPS itu diperiksa di gedung bundar, yakni Kejagung RI.
"Mereka lebih banyak ada di Jakarta, makanya kami putuskan untuk diperiksa di Kejagung," ujar Didik Farkhan.
Seperti diketahui, penyidikan kasus ini korupsi pengadaan floating dock ini bermula dari hasil audit BPK yang telah merekomendasikan PT DPS untuk mengganti kerugian negara dalam proyek pengadaan ini.
Tender pengadaan dermaga floating dock tahun 1974 buatan Rusia itu dimenangkan oleh perusahaan yang berkantor di Singapura. Nilai kontrak pembeliannya sebesar Rp 100 miliar dan baru dibayar PT DPS Rp 60 miliar.
Barang bekas itu dibeli perusahaan Singapura dari negara Rusia dan tenggelam di laut saat menuju Indonesia.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Calon Menantu Otaki Pembunuhan Mertua Di Jember Ditembak Polisi, Putri Kandung Korban Terlibat
- Divonis 6 Bulan 15 Hari, Habib Bahar Smith Bebas Pekan Depan
- KPK Pastikan Tak Hanya Sahat, Kasus Dana Hibah Pemprov Jatim Berpotensi Penetapan Tersangka Baru