Meskipun mengaku sakit saat diperiksa perdana sebagai tersangka, KPK akan tetap melakukan pemeriksaan lanjutan kepada Gubernur Papua Lukas Enembe atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
- Soal Status Hukum Lukas Enembe, KPK akan Minta Fatwa MA
- Lukas Enembe Divonis Hari Ini, Jaksa KPK Tuntut 10,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti 47,8 M
- KPK Ungkap Lukas Enembe Punya Kerja Sama Bisnis di Singapura
"Yang bersangkutan tentu kemarin sudah dinyatakan fit, sehingga ini menjadi pegangan KPK. Sekalipun kemarin ketika dilakukan pemeriksaan di BAP, yang bersangkutan mengaku sakit," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat sore (13/1).
Tim penyidik, kata Ali, akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap Lukas dengan menghadirkan langsung di Gedung Merah Putih KPK, pekan depan.
"Dan tentu untuk pemeriksaan berikutnya kami juga akan segera jadwalkan diperkirakan Minggu depan kami akan kembali hadirkan yang bersangkutan, baik itu sebagai saksi maupun tersangka," kata Ali.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK ini menjelaskan, selain sebagai tersangka, Lukas juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pihak pemberi suap, yaitu Rijatono Lakka (RL) selaku Direktur sekaligus pemegang saham PT Tabi Bangun Papua (TBP).
"Oleh karena itu kami sih berharap bahwa tersangka ini akan kooperatif, dapat memberikan jawaban-jawaban kepada tim penyidik KPK, baik itu sebagai saksi, ataupun sebagai tersangka untuk kelancaran proses pemberkasan perkara, sehingga ada kepastian hukum," pungkas Ali.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Pastikan Periksa LaNyalla di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
- Sempat Membantah, Wahyu Setiawan Akui Sumber Uang Suap Harun Masiku dari Hasto
- Jaksa KPK Ungkap Foto Harun Masiku dengan Megawati dan Hatta Ali di Persidangan Hasto