Pekerja Lepas Gugat 3 Pimpinan Kontraktor Pasca Dilaporkan Gelapkan Uang Proyek

Kuasa Hukum Dalu E Prasetiyo (kiri) dan Pekerja Lepas Ferdian Adi Mulyo Mahendro/RMOLJatim
Kuasa Hukum Dalu E Prasetiyo (kiri) dan Pekerja Lepas Ferdian Adi Mulyo Mahendro/RMOLJatim

Seorang pekerja lepas bernama Ferdian Adi Mulyo Mahendro (47) asal Kota Malang merasa dirugikan oleh pimpinan perusahaan CV Dharma Bakti tempatnya dia bekerja.


Persoalan ini terjadi berawal dari proyek bernilai sekitar Rp 789 juta untuk pengerjaan peningkatan jalan di Kabupaten Kediri pada tahun 2021. 

"Awalnya saya terlibat dalam proyek itu sebagai pekerja lepas saja. Saya membantu pimpinan CV Dharma Bakti dengan Wakil Direkturnya berinisial Subilal sejak tahun 2017," kata Adi kepada di salah satu cafe di Kota Malang, Rabu (5/6).

Sebenarnya, lanjut Adi, dalam proyek tersebut membantu CV Unggul Pertiwi yang sebelumnya telah ditunjuk oleh Pemkab Kediri. Namun, CV Unggul Pertiwi tidak mampu mengerjakan proyek tersebut karena adanya kesalahan penghitungan harga di bawah standar. Sehingga pekerjaan itu dilanjutkan oleh CV Dharma Bakti. Namun CV Dharma Bakti tidak memiliki modal yang cukup. 

Selanjutnya, ia membantu mencarikan pendanaan CV Dharma Bakti untuk proyek pengerjaan jalan itu. 

"Jadi, Pak Bilal meminta tolong ke saya, saya membantu Pak Bilal untuk mencari modal untuk memulai pengerjaan awal yaitu Talut atau pemasangan batu sekitar Rp200 juta, dan ini sudah berjalan," ujarnya. 

"Saya diberi surat kuasa direksi oleh CV Dharma Bakti, untuk dapat menarik uang dari CV Unggul Pertiwi ke CV Dharma Bakti, untuk pencairan dari Pemkab Kediri," tambahnya.

Masih kata Adi, pada waktu yang sama, Subilal menunggu pembayaran dari pengajuan Kepres atau peminjaman uang di Bank Jatim senilai Rp 2 miliar. Pinjaman tersebut, sebagian digunakan Subilal juga untuk mendanai proyek-proyeknya yang lain.

Tidak lama kemudian, ditransfer uang senilai Rp271 juta untuk pendanaan pelaksanaan proyek pengaspalan tersebut. Sedangkan, untuk pendanaan pengerjaan pengaspalan dari proyek tersebut yang dibutuhkan sekitar Rp450 juta ke badan usaha lainnya yaitu berinisial CV MM dari CV Dharma Bakti.

"Sementara pemasangan Talut saya menggunakan pendana lain, itu mengeluarkan biaya sekitar Rp 54 juta sama Rp 70 juta, kurang lebih," paparnya. 

Lebih jauh Adi menjelaskan, karena dana tak tersedia tidak cukup CV MM menolak pengerjaan pengaspalan itu. Akibatnya proyek tersebut sempat berhenti. 

Selanjutnya, Adi diminta Subilal untuk mencari badan usaha lainnya yang mampu melanjutkan pengerjaan proyek tersebut, yaitu PT Piranti Utama Makmur.

"PT Piranti Utama Makmur mau mengerjakan proyek tersebut dengan dibayar di akhir sesuai permintaan Pak Subilal, dengan catatan saya nanti pembayarannya dijaminkan dengan cek milik CV Darma Bakti dan surat pemblokiran Dana Dalam Rekening Perusahaan secara resmi untuk Bank Jatim dari CV Dharma Bakti dengan persetujuan owner PT Piranti Utama Makmur yakni Pak Kuncoro," tandasnya.

Kemudian, terdapat pencairan dana senilai Rp703 juta dari pemblokiran rekening dan pencairan cek CV Unggul Pertiwi kepada Bank Jatim Cabang Pembantu Rungkut Surabaya pada 23 Juni 2021 hingga 7 Agustus 2021.

Lalu, Subilal meminta Adi mencari rekening Bank Jatim milik CV Unggul Pertiwi yang berada di Rungkut, Surabaya. Setelahnya, Subilal meminta Adi mentransfer sejumlah uang beberapa kali ke rekening pribadinya dengan total senilai Rp376 juta. Sedangkan uang yang ditransfer ke rekening CV Dharma Bakti sebesar Rp200 juta.

Berikutnya, Kuncoro saat ingin mencairkan dana bagian dari pengerjaan proyek tersebut yang dilakukan pihaknya dari CV Dharma Bakti tidak bisa dilakukan. Isi saldo atau cek yang ada kosong. 

Ada dugaan, uang yang sudah ditransfer Adi ke rekening pribadi Subilal dan CV Dharma Bakti untuk tanggungan lainnya. Yakni, salah satunya untuk pembayaran Kepres atau pinjaman hutang Bank Jatim untuk proyek pembangunan Perpustakaan Kota Batu.

"Selanjutnya Pak Kuncoro memberi somasi saya pada 3 dan 21 Juli 2022, ditengah perjalanan saya ditekan oleh beliau (Pak K), dan terpaksa saya membayar Rp 20 juta, Rp 50 juta, Rp 10 juta, Rp 3,5 juta, total Rp 83,5 juta, sedangkan Pak S ini janji Rp 50 juta, tapi dia bayar hanya Rp 10 juta saja," ucapnya. 

Kemudian Kuncoro melaporkan Adi ke Polda Jatim atas tuduhan penipuan dan penggelapan. Yang mana, laporan itu dilayangkan pada 25 Oktober 2022.

Dalam hal ini, Adi merasa dikriminalisasi adanya kasus tersebut karena hanya sebagai pelaksana tugas saja dari Subilal. 

"Karena disini Pak Subilal yang berperan penting untuk melalukan pembayaran kepada Pak Kuncoro, karena dana semua ada di Pak Subilal, sedangkan Pak Subilal hubungannya ada di Pak Kuncoro dan CV Unggul Pertiwi," katanya. 

"Saya hanya pelaksana tugas, sedangkan penanggungjawab secara akte notaris CV Dharma Bakti yaitu direktur utama, wakil direktur, dan komisaris, nama saya tidak ada di sana," tegasnya. 

Sementara itu, kuasa Hukum Ferdian Adi Mulyo Mahendro yaitu Dalu E Prasetiyo menambahkan, dari persoalan tersebut sebenarnya subtansinya cek kosong. Dimana berdasarkan bukti yang melakukan adalah CV Dharma Bakti kepada PT Piranti Utama Makmur sebagai jaminan pekerjaan atas proyek aspal itu. 

"Seharusnya yang bertanggung jawab adalah CV Dharma Bakti untuk menyelesaikan tanggungan kepada PT Piranti Utama Makmur. Kalau dari klien kami, ada bukti telah menyerahkan kepada CV Dharma Bakti untuk menyelesaikan untuk tanggung jawab ke PT Piranti Utama Makmur," tuturnya. 

Namun, pada tahun 2022 kliennya malah menerima somasi dari PT Piranti Utama Makmur dengan subtansi mengenai cek. 

"Jadi pada waktu itu Direktur PT Piranti Utama Makmur yakni Pak Kuncoro telah diberi cek oleh CV Dharma Bakti. Nah ketika ingin melakukan pencairan cek itu, ternyata ditolak oleh pihak bank karena isinya kosong. Sementara bukti yang kami punya di tahun 2021 sudah memindahkan sejumlah uang ke CV Dharma bakti," ungkapnya.

Setelah menerima somasi, sambung Dalu, kliennya beritikad baik dengan mengajak Direktur PT Piranti Utama Makmur yaitu Kuncoro untuk menemui Wakil Direktur CV Dharma Bakti yaitu Subilal. 

"Akan tetapi pada proses pertemuan itu terjadi kebuntuan, belum ada kepastian penyelesaiannya seperti apa. Sehingga di tahun 2022 klien kami dilaporkan oleh pak kuncoro dengan materi penipuan dan penggelapan di Polda Jatim," terangnya. 

"Ketika dilaporkan, klien kami sudah memenuhi sebagai seorang pelapor dan sekarang statusnya sebagai tersangka," imbuhnya.

Lebih lanjut Dalu menyampaikan, dengan adanya peristiwa pelaporan itu kliennya merasa dirugikan, sehingga melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri pada 30 April 2024. 

"Ya salah satunya istrinya beliau mau melahirkan di tanggal yang ditentukan, akhirnya di majukan karena bayinya prematur akibat stres. Sehingga kami sebagai kuasa hukum melakukan upaya perdata di PN kediri," ucapnya. 

"Kami mengajukan gugatan melawan hukum, yang mana kami meminta agar majelis hakim lebih obyektif memberi putusan terkait hubungan hukum antara CV Dharma Bakti dan PT Piranti Utama Makmur berdasarkan cek kosong itu. Berikutnya tanggung jawab penyelesaian ini diberikan ke CV Dharma Bakti kepada PT Piranti Utama Makmur, bukan ke klien kami yang hanya selaku pelaksana," tambahnya

Ia juga menjelaskan, kliennya menggugat tergugat I yakni Subilal selaku Wakil Direktur CV Dharma Bakti, tergugat II yakni Kuncoro selaku Direktur PT Piranti Utama Makmur dan tergugat III yakni Dhea Winnie Pertiwi selaku Direktur CV Unggul Pertiwi.

"Mudahan-mudahan dengan gugatan kami mendapatkan hasil yang baik, karena klien kami niat batin beliau sudah menyelesaikan tanggung jawab. Besok Kamis 6 Juni 2024 ada mediasi di PN (Pengadilan Negeri) Kabupaten kediri. Semoga ada titik terang, agar permasalahan ini diselesaikan secara baik," katanya. 

Menanggapi kasus ini, Subilal menyampaikan, bahwa dalam persoalan tersebut justru membantu Adi mendapat pekerjaan. Adi dipersilahkan untuk menggunakan badan usahanya menjalankan proyek peningkatan aspal itu. 

"Jadi persoalan ini antara Pak Adi dan Pak Kuncoro, saya tidak ikut intervensi, karena dari awal tidak dilibatkan," pungkasnya. 

Dalam persoalan ini, Panitera PN Kabupaten Kediri, Subagio belum mau memberikan keterangan saat dikonfirmasi melalui via telepon WhatsApp oleh awak media.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news