Perwakilan dari pekerja Rumah Hiburan Umum (RHU) yang tergabung dalam Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila Surabaya mendesak DPRD Kota Surabaya untuk mencabut dan merevisi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 33 Tahun 2020 tentang penerapan pemberlakuan jam malam yang dinilai memberatkan bagi para pekerja RHU.
- Pj Gubernur Jatim Serahkan Bonus Atlet dan Pelatih Peparnas XVII Jateng dan Paralimpiade Paris 2024 dengan Total Rp16,4 Miliar
- Aparat Hukum Didesak Usut Dugaan Raibnya Rp107 Miliar Dana Covid-19 di Jember
- Puluhan Wartawan Bikin Diskusi Mitigasi Bencana, Petakan KRB di Banyuwangi
"Kami pekerja RHU tergabung dalam badan pekerja dan buruh Pemuda Pancasila meminta Perwali 33 tahun 2020 dicabut atau direvisi,” ujar Ketua Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila, Nurdin Longgari saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim di Gedung DPRD Kota Surabaya, Senin (27/7).
Diungkapkan Nurdin, Jika sampai akhir bulan Juli tidak dicabut atau revisi, pihaknya bersama seluruh pekerja RHU lainnya akan turun ke jalan untuk melakukan aksi yang lebih banyak lagi.
“Jika tidak ada revisi ataupun mencabut Perwali 33 tahun ini kita akan turun ke jalan melakukan aksi, pada hari Senin, 3 Agustus 2020,” ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan perwakilan musisi yang tergabung dalam Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) dan Persatuan Musik Melayu Indonesia (PAMMI) yang juga meminta agar Perwali 33 tahun 2020 direvisi ataupun dicabut.
“Kami (PAPPRI/PAMMI) juga sama meminta agar Perwali 33 tahun 2020 direvisi maupun dicabut,” ujar Imron Sadewo.
Menurut Pimpinan Orkes Moneta ini, karena Perwali 33 tahun 2020 musisi, penyanyi maupun dunia entertain lainnya tidak bisa bekerja untuk mengisi di acara orang hajatan.
“Jujur saja kami tidak bisa bekerja untuk mengisi acara di orang hajatan,” sambung Imron.
Sementara, M.Soleh selaku advokat yang juga kader Pemuda Pancasila mengatakan, Perwali 33 ini merupakan kebijakan Walikota Surabaya yang menurutnya justru merendahkan martabat DPRD Kota Surabaya.
"Perwali 33, rupanya tidak hanya hiburan malam, tapi orang dari luar kota melakukan rapid tes tiap dua minggu sekali, itu kalau diperlakukan bagi pekerja yang gajinya hanya tiga juta sebulan maka itu sangat merugikan," katanya saat mendampingi pekerja RHU dan pekerja seni saat hearing bersama DPRD Kota Surabaya.
Menurutnya, Perwali 33 ini dibuat sangat tergesa-gesa dan dipaksakan oleh Risma.
"Jadi Perwali ini dibuat sangat tergesa- gesa hanya karena ada tuduhan ini zona hitam, zona merah, bingung Bu Risma, habis sujud tidak bisa menyelesaikan masalah," ujar Soleh.
Perwali 33 tersebut dianggap sangat berdampak bagi nasib pekerja hiburan malam pada umumnya dan pekerja seni pada khususnya.
"Jadi menurut saya, karena ini dampaknya sangat luar biasa, maka teman- teman DPRD Kota Surabaya tidak boleh diam, ketika teman- teman pekerja hiburan mau turun ke jalan, maka butuh suara yang tegas, butuh aksi yang tegas bahwa ini adalah hajat hidup yang sudah lima bulan tidak bisa bekerja, dan butuh makan," tandas Soleh.
Terpisah, Ketua Komisi D, Khusnul Khotimah mengatakan, jika pihaknya menerima pengaduan dari beberapa kelompok komunitas pekerja seni dan RHU, yang mengeluhkan soal penerapan Perwali 33 tahun 2020.
“Mereka menyampaikan keluhan tentang pelaksanaan Perwali 33 tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota,” ujarnya usai menerima pengaduan
Dalam pengaduan ini, politisi perempuan PDIP ini mengaku sudah mendengarkan beberapa masukan maupun keluhan selama lima bulan terakhir karena tidak bisa bekerja.
“Selama lima bulan ini mereka tidak bisa bekerja sedangkan kebutuhan hidup harus tetap dipenuhi,” terang Khusnul.
Karena itu, kata dia, melalui pertemuan ini, Komisi D meminta kepada Pemerintah Kota Surabaya untuk merevisi perwali 33 tahun 2020 dan yang kedua segera menyiapkan solusi kepada masyarakat karena terdampak.
“Karena lima bulan ini mereka tidak bisa bekerja dan mereka warga kota surabaya mengantungkan hidupnya pada industri (RHU) di surabaya,” pungkas Khusnul.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pastikan Stok dan Harga Bapok Stabil di Pasar Panarukan Situbondo Jelang Lebaran, Gubernur Khofifah Imbau Masyarakat Tidak Panik
- Bantuan Upland 2022 di Sumenep Direalisasikan Juli, Sasar 80 Poktan
- Hajatan Plus Hiburan di Ngawi Diperbolehkan Asal Jaga Prokes