Pekerja Seni Ngaplo, Pemkot Surabaya Belum Izinkan Ada Hajatan

Pekerja seni saat audensi dengan jajaran Pemkot Surabaya/RMOLJatim
Pekerja seni saat audensi dengan jajaran Pemkot Surabaya/RMOLJatim

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan tidak akan memenuhi tuntutan pekerja seni yang berunjuk rasa supaya diterbitkannya izin hajatan dan hiburan.


Pasalnya dalam hajatan tersebut terdapat indoor dan out door. Nah semua itu ada tata cara maupun tatanannya sehingga tidak hanya mengacu pada protokol kesehatan.

Demikian disampaikan Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB Linmas) Kota Surabaya, Irvan Widyanto dikutip Kantor Berita RMOLJatim didampingi Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Antiek Sugiarti serta Kapolsek Genteng AKP Hendry Kennedy, Rabu (5/8).

"Tidak semua kegiatan menjalankan protokol kesehatan ini jaminannya aman. Ada masalah lain yang harus diselesaikan. Masalah perilaku biasa menjadi yang tidak biasa," jelas Irvan.

Irvan mencontohkan kegiatan indoor yang dianggapnya masih perlu kajian itu meliputi keberadaan ventilasi, durasi waktu maupun jaga jarak.

"Tidak semua protokol kesehatan aja. Ini juga menyangkut keselamatan," katanya.

Kendati demikian Irvan akan menampung semua aspirasi dari pekerja seni. Selanjutnya akan disampaikan ke Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.

"Jadi kami menerima semua aspirasi uneg-uneg mereka untuk disampaikan ke ibu walikota. Ini salah satu bahan diskusi libatkan pakar menindaklanjutinya," janji Irvan.

Terkait permintaan para pekerja seni yang meminta Pemkot Surabaya adil dalam pengawasan, Irvan berjanji akan melakukan pengawasan.

"Nanti akan kita koordinasikan dengan teman-teman kepolisian. Tidak menutup kemungkinan mengarah kesana (dibubarkan)," pungkasnya.


ikuti terus update berita rmoljatim di google news