Unit III Renakta Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, meringkus satu orang tersangka tindak pidana perdagangan orang.
- MAKI Pertanyakan Perkembangan Tindak Lanjut Pelanggaran Mutasi Jabatan di Pemkot Balikpapan
- Pasutri di Sukodono Tega Aniaya Anak Asuhnya yang Berusia 3 Tahun hingga Meninggal Dunia
- Terdakwa Kasus Pembunuhan Calon Mertua Cabut Gugatan Praperadilan Terhadap Kapolres Jember
Baca Juga
Oang tersebut berinisial NS alias Mami Ambar, (41), warga Suko RT 03/ RW 02, Kelurahan Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ibu Muda Selundupkan Smartphone ke Lapas Sidoarjo, Disimpan dalam Diaper Bayinya
- ART Ferdy Sambo Bersihkan Bercak Darah Brigadir Yosua
- Hingga KPK Belum Tahu Keberadaan Harun Masiku Meski Hasto Sudah Ditahan
Baca Juga