Pelaksanaan Musda Jatim Digugat ke PN Surabaya, Begini Tanggapan Ketua DPP AKLI 

Logo AKLI/Ist
Logo AKLI/Ist

Ketua Umum DPP Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI), Puji Muhardi angkat bicara terkait gugatan tiga anggota AKLI Jatim ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menyoal pelaksanaan Musda AKLI Jatim ke XIII di Hotel Elmi Surabaya pada 29 Juni 2022 lalu. 


Gugatan tersebut telah didaftarkan ke PN Surabaya pada Jum'at (22/7). Mereka yang mengajukan gugatan adalah Ketua Cabang Madura AKLI Jatim, Buyung Fajar Setiawan, Anggota AKLI Jatim Cabang Nganjuk, Suprapti dan AKLI Cabang Ponorogo, Sugeng Hariono.

Menurut Puji Muhardi, sebelum Musda tersebut digelar, terlebih mengatur pelaksanaannya, yang terdiri dari beberapa poin. Diantaranya pembahasan dan pengesahan Quorum, pembahasan susunan jadwal acara, pembahasan ketentuan umum dan tata tertib Musda, pemilihan pimpinan Musda, laporan pertanggungjawaban pengurus, keputusan demisioner pengurus, keputusan formatur, dan Musda dilaksanakan oleh panitia musda yang diputuskan oleh pengurus daerah.

"Pertanyannya, yang memasalahkan tersebut waktu itu hadir mengikuti acara tersebut atau tidak. Kalau hadir artinya yang bersangkutan menjadi bagian dari semua proses musda yang telah berjalan," katanya saat dikonfirmasi, Senin (25/7).

Diketahui, ketiga penggugat menganggap DPD AKLI Jatim tidak berhak menyelenggarakan Musda ke XII karena masa bhakti kepengurusannya telan berakhir pada 23 Mei 2022..

Dengan dalil itulah, para penggugat menilai Musda tersebut cacat hukum karena melanggar AD/ART dan Peraturan Organisasi AKLI No 03 tahun 2021.

Berita ini merupakan klarifikasi atas berita sebelumnya yang berjudul "Dianggap Cacat Hukum, Musda AKLI Jatim ke XIII Digugat ke PN Surabaya" yang tayang pada Hari Senin (25/7) pukul 14.18 WIB.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news