Sejak dilaksanakan pada Senin (30/3) lalu, Sidang online di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya belum berjalan maksimal. Hal tersebut dikarenakan adanya beberapa kendala yang dialami.
- Dianggap Lecehkan Lembaga Negara, Hasnaeni Si Wanita Emas Resmikan Dipolisikan
- Jadi Joki Tes Bahasa Inggris Sindikat Internasional, WN Tiongkok Diamankan Imigrasi Surabaya
- Rampas Tas Milik Mahasiswi di Jalan, Pelaku Berhasil Ditangkap di Rumahnya
Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Martin Ginting mengatakan, kendala tersebut terkait masalah teknis.
"Pada prinsipnya memang sudah berjalan tapi pada pelaksananya sering terjadi gangguan misalnya mati listrik, tiba tiba off semuanya gak bisa connect,"kata Martin Ginting saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (14/4).
Selain kendala listrik mati, Lanjut Martin, jaringan internet juga menjadi kendala dalam pelaksanaan sidang online tersebut.
"Harap dimaklumi, karena tidak disiapkan jauh-jauh hari, mendadak,"sambungnya.
Meski demikian, jumlah perkara yang disidangkan masih tetap berjalan seperti biasanya.
"Kalau jumlah perkara masih sama, hanya saja volume pengunjung yang berkurang setelah kami melakukan pembatasan pengunjung pasca wabah virus corona,"tandasnya.
Diketahui, Pelaksanaan sidang online melalui telekonferensi ini digelar PN Surabaya berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2020. Sidang online tersebut dilakukan untuk mencegah meluasnya penyebaran virus Covid-19.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK SP3 Kasus BLBI Sjamsul Nursalim, Hamdan Zoelva: Sudah Tepat
- Polisi Bongkar 27 Artis dan Influencer yang Terlibat Promosi Judi Online
- KPK Akan Sita Harta Hasil Korupsi, Firli Bahuri: Supaya Orang Takut Melakukan Korupsi