Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur bersama Polres jajaran mengungkap tindak pidana kriminalitas 3C (Curat, Curas dan Curanmor).
- Indomaret dan Alfamart di Surabaya jadi Sasaran Curanmor
- Sudah Enam Kali Masuk Penjara, Warga Rusun Sombo Masih Nekat Curi Motor
- Polsek Simokerto Amankan 10 Sepeda Motor Diduga Hasil Curian, Berikut Daftarnya
Pengungkapan 3C di beberapa Polres/ ta diantaranya, Polres Probolinggo Kota, Polres Lumajang, Polres Batu, Polres Pasuruan, Polres Pasuruan Kota, Polres Malang, Polresta Malang Kota, Polres Kediri, Polres Jember, Polrestabes Surabaya dan Polresta Sidoarjo.
Dari pengungkapan ini Jatanras meringkus 16 orang sekaligus mempunyai peran masing masing, ke 16 tersangka yang berhasil diamankan yakni.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Lintar mengatakan, ke 16 tersangka ini diamankan di beberapa wilayah yaitu di Probolinggo, Lumajang, Jember Malang,Batu,Kediri Sidoarjo dan Surabaya.
Di wilayah Kota Probolinggo ada lima tersangka, salah satunya merupakan perencana, di wilayah Lumajang ada tiga tersangka, di wilayah Pasuruan ada satu tersangka yaitu perempuan, di wilayah Jember satu tersangka, wilayah Tuban ada satu tersangka sebagai penadah.
“Kemudian di wilayah Surabaya satu orang juga penadah. Salah satu modus operasinya, karena salah satunya pelaku perempuan yang pura-pura menjadi suami istri dengan salah satu tersangka lainnya kemudian melakukan pencurian terhadap kendaraan bermotor,” kata Dirmanto, seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (18/11).
Kabid Humas menambahkan, untuk barang bukti yang diamankan cukup banyak yakni, dua unit mobil L300 dan Grand Max. Kemudian juga ada sekitar 30 kendaraan yang sebagian sudah dikembalikan ke pemiliknya.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, 480 KUHP dan 481 KUHP.
Untuk 11 tersangka Buyamin, Bebun, Andika Bayangkara Putra, Arifin, Irwan Harianto, Jaka Novandi, Muhammad Faisol, Saiful Anwar, Aji Maryanto, Taufiq alias Opek Bin M. Husni dan Saniyah alias Nia Binti Alm Harum, dikenakan Pasal 363 KUHP, melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan diancam pidana 7 tahun.
Sedangkan dua tersangka Saiful dan Sanam Purwanto, dikenakan pasal 480 KUHP, telah melakukan tindak pidana persekongkolan jahat atau penadahan diancam pidana 4 tahun.
Sementara tersangka Surya Hari Satria dan Puadi, yang telah melakukan tindak pidana persekongkolan jahat atau penadahan sebagaimana dimaksud pasal 481 KUHP diancam pidana 7 tahun.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Revitalisasi Pasar Kembang Tahap Pertama Segera Dimulai, PD Pasar Surya Bangun TPS untuk Pedagang