Pelaku Perampokan Alfamart di Jombang Berhasil Diringkus Polisi

Tim resmob Polres Jombang saat merilis pelaku perampokan/ist
Tim resmob Polres Jombang saat merilis pelaku perampokan/ist

Peristiwa prampokan yang terjadi di Minimarket Alfamart Citraraya, Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek berhasil diungkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Jombang.


Dalam pengungkapannya itu, polisi juga melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanan pelaku lantaran melawan saat dilakukan penangkapan.

Kasat Reskrim AKP Margono Suhendra mengatakan, sebanyak 4 orang yang berhasil diamankan dalam kasus perampokan Alfamart itu.

"Kami berkolaborasi dengan Polresta Kediri karena pelaku ini juga melakukan perampokan di Kota Kediri," kata AKP Margono, Jum'at (08/11) dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Margono menyebut keempat pelaku diamankan di wilayah Nganjuk dan semuanya merupakan warga Kabupaten Nganjuk, AKP Margono membeber 3 orang pelaku diamankan di Polresta Kediri sementara 1 orang pelaku diamankan di Polres Jombang.

Masing-masing adalah DA (22) warga Desa Sekaran, Kecamatan Loceret, SV (28) warga Desa Nglawak, Kecamatan Kertosono, HR (29) warga Desa Juwet, Kecamatan Ngronggot dan YY (27) warga Desa Sumberkepuh, Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk.

"Pelaku yang ditangkap dan diamankan Polres Jombang berinisial HR. Selain menangkap tersangka , polisi juga menyita barang bukti 1 jaket hoodie warna hitam, sepatu warna putih, 6 bungkus rokok, 1 ponsel, uang Rp 1 juta, serta mobil Daihatsu Xenia warna hitam nopol AG 139 WA yang digunakan oleh para pelaku untuk merampok," jelasnya.

Margono menambahkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke 2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan ancaman pidana penjara selama maksimal 9 tahun.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news