Pelanggar Lalin Masih Tinggi, Ratusan Masyarakat Datangi Kejari Kota Malang

Pelanggar Lalin saat antri mengambil tilang/Ist
Pelanggar Lalin saat antri mengambil tilang/Ist

Pelanggar lalu lintas (Lalin) di Kota Malang masih tergolong tinggi. Hal itu terlihat dari ratusan masyarakat yang melanggar lalu lintas berbondong-bondong mendatangai kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk pengambilan tilang, Kamis (20/1). 


"Pada hari Kamis tanggal 20 Januari 2022 ini Kejaksaan Negeri Kota Malang telah melayani 335 pelanggar lalu lintas yang mengambil tilang dari jumlah 450 yang ada," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari kota Malang, Eko Budisusanto. 

Dari ratusan pelanggar Lalin tersebut, lanjut Eko Budisusanto, jenis pelanggarannya bermacam-macam, diantaranya adalah masih banyak masyarakat yang tidak memiliki SIM, tidak membawa STNK dan knalpot brong (tidak sesuai SNI).

"Dari pelanggaran itu, untuk sanksinya dendanya bervariatif, diantaranya mulai Rp 100.000 hingga Rp 250.000. Jadi, tergantung dari kesalahan setiap pelanggar lalu lintas itu sendiri. Sedangkan untuk pembayaran denda dilayani melalui BRI cabang kawi di kantor Kejari Kota Malang," ungkap pria yang khas memakai kacamata tersebut. 

Pria yang akrab dipanggil Eko tersebut, juga menjelaskan bahwa serangkaian proses pengambilan tilang tersebut berjalan dengan lancar dan tetap mematuhi Prokes Covid-19. 

"Jadi masyarakat diwajibkan mematuhi Prokes Covid-19, yang mana harus memakai masker dan menjaga jarak. Selain itu, pengambilan tilang berjalan dengan lancar berkat kerjasama yang sudah terjalin antara Kejaksaan Negeri Kota Malang, Pengadilan Negeri Malang dan Bank Rakyat Indonesia," pungkasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news