Pelanggaran Pidana Pemilu Jember Bertambah, Selama Masa Kampanye Sudah 4 Kasus

 Foto Devi Aulia Rohim, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Jember/RMOLJatim
Foto Devi Aulia Rohim, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Jember/RMOLJatim

Setelah Kegiatan Apel Sholawat Kebangsaan Yang Dihadiri Cawapres Gibran, di Jember Sport Garden (JSG) Dinyatakan sebagai pelanggaran Pidana Pemilu 2024, maka kasus Pemilu yang masuk Bawaslu sudah ada 4 kasus. Saat ini, keempat sudah dalam kajian instensif bersama sentra Gakkumdu (Penegakan hukum Terpadu) Jember.


"Awalnya ada 5 kasus yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Jember. Laporan pertama pada akhir bulan Desember 2023," Ucap Kordiv Penanganan pelanggaran dan data informasi Bawaslu Kabupaten Jember, Devi Aulia Rohim, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (24/1).

Namun setelah dilakukan kajian, lanjut dia, laporan yang pertama, pelanggaran pidananya tidak terbukti, sehingga kasusnya  dihentikan. Sedangkan laporan yang kedua,  ketiga dan keempat, ada dugaan Pelanggaran pidana, sehingga dilanjutkan ke rapat pleno internal Bawaslu. Saat ini keempat kasus sudah dalam proses penanganan.

Sedangkan kasus yang kelima adalah temuan hasil pengawasan kegiatan Apel Sholawat Kebangsaan, di gedung JSG Ajung, yang dihadiri Cawapres Gibran Rakabuming Raka, Rabu (10 Januari 2024). 

"Penanganannya sama dengan kasus pertama hingga ke empat, punya waktu 7 hari, jika belum selesai ditambah 7 hari lagi," terang Devi.

Devi menambahkan, untuk kasus pertama pengacauan Kampanye, kedu Kasus kampanye di media sosial, ketiga  kasus di Semboro dan terakhir di JSG Ajung.

"Untuk Kasus Semboro, laporannya satu kasus, namun penanganannya displit menjadi 2 berkas, tersangkanya 2 orang," katanya.

Sebelumnya, Hasil Rapat Pleno Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Jember, menyatakan ada temuan Dugaan Pelanggaran Dalam kegiatan Apel Sholawat di Gedung Jember Sport Garden ( JSG), yang digelar Laskar Sholawat Nusantara (LSN), 10 Januari 2024 lalu. Keputusan adanya temuan dugaan pelanggaran ini, hasil Pleno, yang dihadiri 5 orang anggota Komisioner Bawaslu. 

ikuti terus update berita rmoljatim di google news