Pelantikan Pengawas SMA se-Jatim Berujung Petaka, Pemkot Surabaya Minta Data untuk Tracing

Pelantikan Pengawas SMA di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, pada hari Rabu, 20 Mei 2020, pukul 13.00 WIB bertempat di Gedung Graha Abdi Praja BKD Provinsi Jawa Timur, Jalan Jemur Andayani No 1, Surabaya, berujung petaka.


Terkait hal ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengirimkan surat kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur dan Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jatim untuk meminta data pelantikan Pengawas SMA se-Jawa Timur tersebut.

Permintaan data itu untuk kepentingan tracing dan langkah antisipasi yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya.

Surat tertanggal 2 Juni 2020 itu benomor 420/4479/436.8.4/2020. Melalui surat tersebut, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya memohon dapatnya diberikan data per nama dan alamat setiap orang yang terlibat pada acara tersebut, termasuk OB (office boy) guna pelaksanaan tracing dan penanganan lebih lanjut secara bersama-sama.

Surat itu ditandatangani oleh Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya yang juga Kepala BPB Linmas Surabaya Irvan Widyanto.

Surat permohonan itu ditembuskan kepada Wali Kota Tri Rismaharini dan Kepala Dinas Kesehatan Surabaya selaku anggota Bidang Pencegahan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya.

Isi surat lengkapnya sebagai berikut:

Sehubungan adanya pemberitaan di media cetak maupun di media online serta viral di media sosial tentang pelantikan kepala sekolah dan pengawas se Provinsi Jawa Timur pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 yang patut diduga adanya pelanggaran protokol kesehatan.

Maka kami mohon dapatnya diberikan data per-nama dan alamat setiap orang yang terlibat pada acara tersebut, termasuk OB (office boy) guna kita lakukan tracing dan penanganan lebih lanjut secara bersama-sama. Demikian atas bantuan dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan sebagai langkah antisipasi dan demi kepentingan tracing, pihaknya menanyakan data kepada Kepala BKD Jatim dan Kadindik Jatim tentang siapa saja yang terlibat dalam acara tersebut. Termasuk para petugas kebersihan yang bertugas pada saat acara tersebut.

“Jadi, Ibu Wali Kota itu kan gencar melakukan tracing. Nah, ketika ada pemberitaan dan video viral di media sosial, ditambah ada pemberitaan di media yang mana di situ diduga ada pelanggaran protokol kesehatan, maka kita mau tanyakan siapa saja yang terlibat,” kata Irvan dikutip Kantor Berita RMOLJatim di Balai Kota Surabaya, Selasa (2/6).

Menurut Irvan, hal ini penting untuk melakukan tracing dan melakukan penanganan lebih lanjut.

Ia berharap kejadian tidak berakibat fatal, sehingga perlu dilakukan antisipasi.

“Apalagi, ini lokasi acaranya di Kota Surabaya. Makanya, dalam surat itu tembusannya kepada Ibu Wali Kota Surabaya selaku Ketua Gugus Tugas,” tegasnya.

Sekedar diketahui, pada 18 Mei 2020 Badan Kepegawaian Daerah melalui surat nomor 821.2/4392.1/204.4/2020, sifat rahasia, perihal undangan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Isi surat tersebut, sehubungan telah ditetapkannya keputusan Gubernur Jawa Timur tentang pengangkatan dalam jabatan fungsional pengawas sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, pada hari Rabu, 20 Mei 2020, pukul 13.00 WIB bertempat di Gedung Graha Abdi Praja BKD Provinsi Jawa Timur, Jalan Jemur Andayani No 1, Surabaya dilakukan pelantikan para pejabat fungsional tersebut dan yang akan dilantik oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news