RMOLBanten. Pemkab Serang dengan tegas melarang pegawai yang bertugas di instansi pelayanan mengambil cuti selama libur lebaran, atau hingga H+7. Mereka wajib memberikan pelayanan selama musim arus balik lebaran 2018.
- Waspadai Varian Omicron, ini Himbauan Dokter Spesialis Patologi RS UNS
- Tren Covid 19 Kembali Meningkat, Epidemiolog Ingatkan Masyarakat Tetap Disiplin Jalankan Protokol Kesehatan
- Empat Warga Lamongan Meninggal Terpapar Covid-19
Pegawai Puskesmas di Kabupaten Serang, sambungnya, selama hari raya memang tidak diperkenankan mengambil cuti. Nanti setelah H+7, pelayan kesehatan tersebut diperkenankan cuti.
Diterangkan Pandji, hak cuti yang diambil pun harus secara bergantian agar tidak mengganggu pelayanan Puskesmas. Untuk memuluskan program tersebut, dirinya sudah memberikan intruksi kepada Dinkes Kabupaten Serang.
"Bagusnya kita membuka pelayanan walaupun hari libur. Pada hari libur kemarin, dari mulai H-7 sampai H+7, Pusksmas Ciruas ini setiap hari melayani 70 sampai 90 orang. Sedangkan hari biasa, pelayanan Puskesams Ciruas bisa mencapai 150 orang," bebernya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Bank Jatim Serahkan CSR Ambulance pada RSUD Haji
- Covid-19 Kembali Melonjak
- Tambahan Kasus Positif Covid-19 Nasional Tembus 2 Ribu Orang, Tiga Provinsi di Jawa Jadi Penyumbang Terbanyak