Pemkab Banyuwangi meraih opini kualitas tertinggi (kategori A) dalam penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 yang dilakukan oleh Ombudsman RI. Dalam penilaian tersebut, Banyuwangi mendapatkan nilai 92,25 masuk dalam zona hijau atau predikat kepatuhan tertinggi.
- Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Pemkab Situbondo Lakukan MoU dengan Ombudsman RI
- Pemkot Surabaya Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik Lewat SPBE
- Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Pemkab Probolinggo Gelar Rakor Penguatan Kapasitas Tim SDI dan SPBE
Opini tersebut naik satu level setelah pada tahun sebelumnya berada di kategori B dengan opini kualitas tinggi. Hal ini menunjukkan pemenuhan standar layanan, kompetensi penyelenggara, serta pengelolaan pengaduan yang dilaksanakan oleh Banyuwangi semakin baik.
"Kami terus berupaya memperbaiki pelayanan kami. Memang belum sempurna, namun perbaikan dan evaluasi terus dilakukan. Ini semua berkat komitmen bersama seluruh staf pemkab yang mau meningkatkan kerja pelayanannya," kata Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (1/4).
Penilaian Ombudsman tersebut bertujuan mendorong pencegahan maladministrasi serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Penilaian dilakukan pada lembaga, kementerian, pemerintah provinsi, kota dan kabupaten.
Ipuk mengaku setiap masukan dari para pengguna layanan menjadi bahan evaluasi untuk peningkatan kinerja pelayanan publik.
"Termasuk masukan dari Ombudsman dari hasil penilaiannya kemarin. Hasil penilaian dan saran dari Ombudsman akan kami jadikan bahan evaluasi dan perbaikan tata kelola serta peningkatan standar pelayanan publik di Banyuwangi," tegasnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Mujiono menambahkan, penilaian ini meliputi 4 dimensi. Pertama, dimensi input yang terdiri dari variabel penilaian kompetensi pelaksana dan variabel pemenuhan sarana prasarana pelayanan.
Kedua, dimensi proses terdiri dari variabel standar pelayanan. Ketiga, dimensi output terdiri dari variabel penilaian persepsi maladministrasi. Terakhir, dimensi pengaduan terdiri dari variabel pengelolaan pengaduan.
Di Banyuwangi, lanjut Mujiono, penilaian dilakukan pada sejumlah instansi penyelenggara pelayanan publik.
Di antaranya puskesmas Kertosari dan Singotrunan, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPM PTSP).
"Alhamdulillah, dari sekian titik yang dikunjungi nilai kita memuaskan. Dari skala 0-100, Banyuwangi mendapatkan skor 92,25 dan masuk dalam kategori A (kualitas tertinggi). Artinya dalam menyelenggarakan layanan, Banyuwangi dinilai telah mematuhi standar layanan sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang," katanya.
Bahkan, imbuh dia, Puskesmas Kertosari yang menjadi salah satu titik pantau juga berhasil meraih nilai sangat baik yakni 97,38.
"Banyuwangi juga akan terus berkoordinasi dengan Ombudsman agar mendapatkan pendampingan untuk perbaikan pelayanan publik ke depan," tambahnya.[ADV]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Pemkab Situbondo Lakukan MoU dengan Ombudsman RI
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran