Menghadapi cuti bersama dalam rangka pelaksanaan hari raya keagamaan umat Islam 2023, para Aparatur Sipil Negara (ASN) dihimbau untuk tetap disiplin dalam menjalankan cuti tersebut.
- Tak Terdampak Efisiensi, Anggaran Dana Desa di Lamongan Tahun 2025 Justru Naik
- Eksis Hingga Generasi Ketiga, Khofifah: Tenun Ikat Parengan Lamongan Bukti Kekuatan Ekonomi Kreatif Jawa Timur
- 180 Sapi di Lamongan Terjangkit PMK, 15 Ekor Mati
Menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Pemerintah Kabupaten Lamongan mengeluarkan surat edaran dengan nomor: 065/139/413.032/2023.
Ada 5 poin peraturan kedisiplinan untuk dipatuhi dan dijadikan pedoman ASN saat menjalankan cuti bersama tahun ini. Salah satunya ialah pelaksanaan pelayanan publik tetap diberlakukan selama cuti bersama hari raya Idul Fitri 1444 Hijriyah.
"Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Disdukcapil, Kecamatan, Keluruhan, Desa, dan juga fasilitas pelayanan kesehatan diwajibkan untuk tetap memberikan pelayanan pada cuti terhitung dari tanggal 19-25 April. Instansi terkait diharapkan untuk mengatur shift petugas pelayanan serta menginformasikan nama beserta contact person petugas pelayanan," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan Moch Nalikan.
Hal tersebut merupakan wujud dari implementasi program prioritas Lamongan yang diusung Bupati Lamongan Yuhronur Efendi dan Wakil Bupati Lamongan Abdul Rouf yakni 100 persen pelayanan publik berkualitas.
"Pemkab Lamongan terus hadir memberikan pelayanan kepada publik yang bertujuan untuk menciptakan kondusifitas dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat maupun pemudik. Kami sediakan layanan kesehatan dan MPP, maupun MPP Mini dan tetap beroperasi," terang Nalikan.
Adapun poin lainnya yang tercantum dalam surat edaran ialah, 1) pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan dan perayaan hari besar lainnya, 2) larangan penggunaan kendaraan dinas saat melangsungkan cuti, 3) memperhatikan protokol perjalanan dalam negeri meliputi mengutamakan bepergian ke wisata dalam negeri, memperhatikan protokol yang ditetapkan Dishub, serta menerapkan protokol kesehatan, 4) kembali melakukan kewajiban dinas usai cuti berlangsung yakni pada 26 April mendatang.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pemkab Kediri Kerahkan 148 Petugas Tangani Sampah Selama Libur Ramadan dan Idul Fitri
- Arus Balik di Kota Madiun: Ribuan Pemudik Padati Terminal, Pedagang Angkringan Senang
- Pemkot Surabaya Antisipasi Gelombang Urbanisasi Pasca Idulfitri 2025, Pendatang Tanpa Kejelasan Dipulangkan