Pelindo 3 bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam kolaborasi melalui penandatanganan nota kesepahaman integrasi data perpajakan. Kolaborasi ini bagian dari pedoman pelaksanaan kewajiban perpajakan antara Dirjen Pajak bersama dengan Pelindo 3 serta mengembangkan kegiatan integrasi data perpajakan melalui sarana berbasis teknologi informasi.
- Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II 2022 Tertolong Ramadan dan Idulfitri
- Pemerintah-DPR Didorong Buat UU Rumah Rakyat Untuk Atasi Backlog Perumahan
- Antisipasi Pertumbuhan, Pelayaran Nasional Tambah Kapasitas Ruang Kapal 10 Ribu TEUs
“Ini merupakan peristiwa penting bersama Dirjen Pajak dalam membantu sistem perpajakan nasional. Dengan kolaborasi ini kami berharap dapat menjadi bagian dari sistem support perusahaan BUMN kepada Dirjen Pajak, terutama dalam melaksanakan pengumpulan pajak sebagai kontribusi dan loyalitas BUMN untuk pembangunan negara,” kata Direktur Pelindo 3, U Saefudin Noer, melalui keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (24/7).
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, mengapresiasi Pelindo 3 atas komitmennya dalam memajukan teknologi perpajakan. Ini menjadi lompatan berharga dalam hal integrasi data perpajakan.
“Kami sebagai lembaga negara bidang pajak dan Pelindo 3 yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki maksud dan tujuan yang sama dalam upaya memajukan negara dari sisi pendapatan masing masing mengingat integrasi data ini sangat penting untuk mewujudkan hal tersebut,” ungkap Suryo.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Erick Thohir akan Tutup 133 Anak Cucu BUMN yang Gerogoti Keuangan Perusahaan Induk
- Pelaku UMKM Pasrah Harga Kebutuhan Pokok Terus Melonjak
- Manjakan Nasabah, bank bjb Bagikan Tiket Konser Musik Sounds of Downtown 2