Pemain Lama Gagal Curi Motor di Surabaya, Suara Rusak Kunci masih Terbilang Kasaran 

pelaku yang tertangkap / istimewa
pelaku yang tertangkap / istimewa

Dua pelaku curanmor di Sukolilo Surabaya tertangkap saat mencuri.


Ini terjadi setelah aksinya gagal mencuri motor dan menjadi sasaran massa yang geram.

Kapolsek Sukolilo Kompol I Made Patera Negara mengatakan kejadian itu berlangsung pada Selasa (6/8) sekitar pukul 21.00 WIB. Tepatnya pada sebuah kos Jalan Keputih 1 C Surabaya.

Made menuturkan aksi pencurian dilakukan 2 pria tersebut ketika korban, YAP, sedang tidur. Lalu, pria berusia 22 tahun asal Ngantang Malang itu mendengar suara gaduh di dekatnya.

"Awalnya korban sedang istirahat di kosnya, tiba-tiba ada suara orang merusak kunci sepeda motor yang terparkir di teras kos. Setelah itu korban memantau sambil mengintip dari jendela," kata Made dalam keterangannya, Sabtu (10/8/2024).

Mengetahui hal itu, YAP tetap memantau pergerakan kedua pria yang hendak menggondol motor miliknya. Lalu, YAP mendapati kedua orang tersebut mendorong sepeda motor miliknya.

Saat itu juga, YAP berlari dan berteriak. Sontak, hal tersebut mengundang datangnya warga sekitar.

"Setelah itu korban berlari mengejarnya sambil berteriak maling-maling, lalu korban berhasil menangkap pelaku yang sebelumnya merusak kunci sepeda motor milik korban kemudian mendorongnya," imbuhnya.

Karena teriakan 'maling' itu lah, warga bergerak dan ikut mengamankan salah satu pelaku. Sementara rekannya juga diamankan yang kala itu menunggu di luar .

Tak berselang lama, anggota reskrim Polsek Sukolilo Surabaya yang sedang patroli datang ke lokasi. Beruntung, keduanya dapat diamankan dari warga yang geram.

Kedua pelaku diketahui bernama Zainal Abidin (28), warga Dusun Sebunter, Tragah, Bangkalan dan Ellanda Frenando Santana (31), warga Gubeng Klingsingan, Surabaya. Keduanya berbagi tugas sebelum menjalankan aksinya di kos YAP.

Gagalnya aksi pencurian itu rupanya diabadikan warga dan korban. Lalu, viral di media sosial Instagram dan mendapat sejumlah komentar serta suka dari warganet.

Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Iptu Aan Dwi Satrio mengungkapkan hal senada. Menurut Aan, kedua pria tersebut bukanlah pemain baru.

"Modus operandi kedua pelaku merusak kunci stir kemudian mengambil sepeda motor tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya," ujarnya.

Selain mengamankan 2 pelaku, Aan juga menyita sebuah motor Honda Vario warna merah dengan nopol L 6749 AAT milik para pelaku, sebuah motor Honda Scoopy warna hitam dengan nopol N 3120 LH milik korban, sebuah anak kunci dan sebuah kunci L, 2 ponsel, hingga STNK milik korban. Akibat ulahnya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news