Penulis buku "Menjerat Gus Dur", Virdika Rizky Utama, membenarkan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyebut pemakzulan Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur tidak sah secara hukum tata negara dinilai tepat.
- Humanisme Mesias Gus Dur
- Hadiri Haul Ke-15 di Ciganjur, Khofifah Kenang Sosok Gus Dur Sebagai Pejuang Kemanusiaan dan Pluralisme Indonesia
- Gus Dur di Mata Presiden Prabowo
Menurut Virdika, penjatuhan Gus Dur diorkestrasi dari dan oleh para oligarki.
"Kalau dari sudut pandang hukum tata negara, ya Pak Mahfud benar kok. Kan memang impeachment terhadap Gus Dur inkonstitusional," katanya dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (3/9).
Virdika mengurai bahwa ada kelompok oligarki yang tidak senang dengan Gus Dur. Mereka antara lain kekuatan lama orde baru, begitu juga di tentara, yang tidak nyaman dengan keberadaan Gus Dur menjadi Presiden RI.
Sementara di ranah sipil, ada banyak partai politik, termasuk partai politik yang dulu mendukung Gus Dur sebagai preside, seperti Golkar, PKB, PKS, dan PDIP berbelok arah.
Mahfud saat berbicara di acara Haul ke-12 Gus Dur yang disiarkan di kanal YouTube NU Channel Minggu (22/8), menyatakan bahwa pelengseran Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur tidak sah dari sudut pandang hukum tata negara.
Mahfud MD mengatakan, penjatuhan Gus Dur pada 2001 tidak sesuai dengan Ketetapan MPR 3/1978 tentang Kedudukan dan Hubungan-Tata Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau Lembaga-Lembaga Tinggi Negara.
Salah satu bunyi TAP MPR tersebut adalah penjatuhan Presiden dapat dilakukan apabila 'benar-benar' melanggar haluan negara dengan diberi memorandum I, II, dan III.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Mahfud MD: Prabowo Jangan Mundur Lawan Koruptor, Sikat!
- Mahfud MD Sebut Keadilan Kunci Keberlangsungan Negara
- Humanisme Mesias Gus Dur