Pembacaan LKPJ Wali Kota Madiun Hanya Dihadiri 10 Anggota Dewan

Keterangan foto : Suasana rapat paripurna pembacaan LKPJ Wali Kota Madiun tahun 2024/ist.   
Keterangan foto : Suasana rapat paripurna pembacaan LKPJ Wali Kota Madiun tahun 2024/ist.  

Rapat paripurna laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Madiun tahun 2024 pada Selasa (25/3) hanya dihadiri 10 anggota dewan.


Dari daftar kehadiran rapat paripurna LKPJ, jumlah anggota DPRD ada 30 orang,  tidak hadir 20 orang dengan alasan izin, dan yang hadir 10 orang. 

Ketidakhadiran anggota dewan tersebut diduga buntut dari aksi camat dan lurah se-kecamatan Kartoharjo yang kompak tidak menghadiri undangan resmi rapat dengar pendapat (RDP) dengan komisi I DPRD setempat, Senin (24/3) kemarin. 

Hingga diberita ini ditulis rapat paripurna di gedung DPRD kota Madiun tersebut masih berlangsung. 

Diberitakan sebelumnya, Camat dan Lurah se-kecamatan Kartoharjo kota Madiun kompak tidak menghadiri undangan resmi rapat dengar pendapat (RDP) dengan komisi I DPRD setempat. 

RDP dengan komisi I tersebut terkait dengan program kegiatan yang sudah dan yang akan dilaksanakan di tahun 2025 sesuai dengan pembahasan APBD. Selain itu Komisi I juga ingin mendengarkan penjelasan para Camat dan Lurah yang dipanggil pihak kepolisian atas dugaan penyalahgunaan dana perjalanan dinas dalam kota beberapa waktu lalu. 

"Dari komisi I secara resmi mengundang rapat dengar pendapat dengan pak Camat dan Lurah se-kecamatan Kartoharjo. Secara resmi kami juga berkirim surat ke Wali Kota untuk membahas program kegiatan yang sudah dan akan dilaksanakan di tahun 2025 sesuai dengan pembahasan APBD dan alokasi anggaran refocusing," kata ketua komisi I Didik Yulianto. 

"Kami juga ingin mendengarkan sekaligus klarifikasi permasalahan pemanggilan Camat dan Lurah terkait perjalanan dinas dalam kota di tahun 2024 oleh kepolisian," pungkasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news