Setiap orang yang melakukan tindak pidana akan dijatuhi hukuman, tetapi tidak semua yang melakukan tindak pidana bisa dihukum. Jika terbukti secara otentik pelaku tindak pidana merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), maka pelaku tidak dapat dihukum meskipun perbuatannya salah.
Hal ini disampaikan Nurbaedah, Ketua Program Magister Hukum UNISKA Kediri menanggapi banyaknya kasus ODGJ yang melakukan tindakan brutal hingga menghilangkan nyawa orang lain. Seperti yang baru ini terjadi di Desa Wates. Itu pun jika pelaku ditetapkan sebagai ODGJ.
Nurbaedah mengatakan perlu dibuktikan secara valid dari saksi ahli bahwa pelaku merupakan orang yang akalnya tidak sehat. Ciri-cirinya, pelaku tidak mengetahui tujuan perbuatannya, pelaku tidak memperkirakan arah dari perbuatannya, dan pelaku tidak menyadari bahwa perbuatannya melawan hukum.
"Harus diketahui dulu, apakah orang tersebut benar-benar tidak mengetahui tujuan tindakannya tersebut. Sehingga perlu adanya pembuktian secara otentik," kata Nurbaedah dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (8/3).
Untuk menentukan bahwa seseorang mengalami gangguan jiwa, menurut Nurbaedah, keterangan ahli sangat penting. Apabila berdasarkan bukti otentik akalnya tidak sehat, maka harus dilakukan kerjasama dengan Dinas Sosial kemudian membawa pelaku tindak pidana ke RSJ sampai sembuh. Berdasarkan pasal 44 KUHP, apabila orang itu sakit jiwa, maka tidak dapat dihukum. Perbuatannya memang salah, tapi dimaafkan karena akalnya tidak sehat.
Nurbaedah menegaskan, perkara pidana itu melekat pada pelaku sehingga hukumannya tidak bisa dilimpahkan pada pihak lain termasuk keluarga. Artinya keluarga tidak bisa dipidana untuk menerima hukuman akibat perbuatan pelaku.
Nurbaedah juga menyarankan apabila ada salah satu keluarganya yang mengalami ODGJ, diharapkan segera bekerjasama dengan Dinsos agar dirujuk ke rumah sakit untuk proses penyembuhan dan tidak membahayakan masyarakat.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Revitalisasi Pasar Kembang Tahap Pertama Segera Dimulai, PD Pasar Surya Bangun TPS untuk Pedagang