Belum selesainya pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) adalah dosa besar dari seluruh wakil rakyat di lembaga DPR.
- Polisi Dituding Kaburkan Fakta Kematian Mahasiswa UKI
- Bahas Target Ekonomi 8 Persen, Rizki Sadig Soroti Kesenjangan Digital dan Nasib Petani Gurem
- Revisi UU BUMN Disahkan, Menata Perusahaan Pelat Merah untuk Ekonomi Nasional
Begitu dikatakan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Effendi Simbolon dalam diskusi Polemik Trijaya bertema "Darurat Perlindungan Data Pribadi", Sabtu (29/5).
"Kami juga di DPR merasa berdosa, sudah tiga kali masa persidangan dalam prolegnas yang lalu belum tuntas-tuntas RUU PDP ini," ujar Effendi, seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL.
Kata dia, belum selesainya RUU PDP adalah soal silang pendapat dari siapa yang akan bertanggung jawab apabila kemudian terjadi kebocoran data digital.
"Masalahnya tarik-menarik, siapa yang bertangungjawab seperti ini, apakah nanti pihak platform yang akan kena, atau kah siapa," terangnya.
Padahal, lanjut Effendi, esensi dibahasnya RUU PDP untuk mempertegas sanksi bagi pelaku bocornya data.
Pasalnya, sanksi yang ada pada undang-undang eksisting saat ini sebatas sanksi dan denda.
"Semua undang-undang yang ada itu, tidak ada undang-undang lex specialis mengenai data pribadi, semua lex generalis. Bahkan undang-undang itu tersirat hanya ada sanksi dan denda, hanya sebatas itu," pungkas Effendi.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polisi Dituding Kaburkan Fakta Kematian Mahasiswa UKI
- Sidang Hasto Kristiyanto, Hakim Pertanyakan Sumber Dana PDIP
- Terungkap! Hasto Garansi Harun Masiku Gantikan Riezky Aprilia