Pembangunan Gedung SMP Mantingan Ngawi Molor Karena Kasus Korupsinya Molor 

Kondisi SMPN 1 Mantingan Ngawi/RMOLJatim
Kondisi SMPN 1 Mantingan Ngawi/RMOLJatim

Pembangunan gedung SMPN 1 Mantingan, Ngawi di atas lahan baru seluas sekitar 1 hektar sampai kini belum ada kepastian. 


Lahan baru tersebut disediakan sejak 2018 atau tepatnya pasca Hadi Suharto, mantan sekretaris Dinas Pendidikan (Dindik) Ngawi selaku terpidana melakukan banding atau kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Kasasi ke MA itu sendiri setelah Hadi Suharto mendapat keputusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang justru menguatkan putusan dari Tipikor Pengadilan Negeri Surabaya. 

Pada putusan Tipikor PN Surabaya tertanggal 15 Januari 2021 nomor 57/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Sby memutuskan Hadi dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta rupiah.

Dengan demikian, untuk merealisasikan gedung sekolahan baru terpaksa harus menunggu keputusan MA. 

Dikhawatirkan apabila nekat dibangun sedangkan kasusnya rawan gugatan secara perdata. Hal itu dibenarkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi David Nababan.

"Hingga saat ini lahan bakal SMPN 1 Mantingan itu masih belum bisa dibangun, jika nekat justru digugat dengan perdata,’’ kata David Nababan, Kamis (3/6).

Sebagaimana diketahui sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Ngawi sejatinya sudah mengirimkan berkas memori kasasi awal bulan Mei lalu. Sementara pihak terdakwa sudah mengirimkan berkas memori kasasi sejak akhir April. 

Proses kasasi ke MA pada prinsipnya ditempuh Hadi Suharto setelah belum menerima hasil vonis dari persidangan sebelumnya.

"Proses hukum terus berlanjut karena terdakwa kasasi ke MA, sehingga mau tidak mau JPU harus melayani kasasi tersebut," sebut David.

Dia tidak bisa memastikan proses kasasi di MA bakal cepat. Jika MA segera meneliti berkas memori, untuk bisa mengambil keputusan mengabulkan, menolak maupun keputusan lain bisa jadi proses kasasi tidak membutuhkan waktu yang lama. 

Namun masalahnya kasasi di kamar-kamar persidangan MA juga banyak, sehingga membuat pihaknya pesimis putusan kasasi akan dibacakan dalam waktu dekat ini. Sehingga mau tidak mau, realisasi SMPN 1 Mantingan akan molor.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news