Soal pernyataan Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Kabupaten Malang terhadap pelaksana atau pemenang tender yaitu PT. Konstruksi Indonesia Mandiri (KIM) telah diberikan nilai rendah, hingga memasukkannya daftar hitam secara internal pada pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tipe B Kanjuruhan pada Tahun Anggaran 2019 lalu, ternyata tidak sesuai dengan dokumen yang dikirimkan kapada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPJ) Kabupaten Malang.
- Menjelang Porprov Jatim IX, DPRD Soroti Minimnya Sosialisasi dan Harap Dampak Ekonomi Maksimal
- Wali Kota Wahyu Hidupkan Semangat Sehat Kembali di Kota Malang Melalui STMJ
- DPRD Kabupaten Malang Gelar Rapat Pansus Kajian LKPJ Bupati Tahun 2024
Dalam hal ini, Ferry Hari Agung selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang /Jasa di LPSE Kabupaten Malang mengatakan, bahwa Dispora telah memberikan nilai yang cukup, yaitu dengan nilai diatas 60 dari nilai 100. Sehingga Dispora tidak bisa melakukan blacklist (daftar hitam).
" Setelah kami cek, nilainya yang diberikan Dispora terhadap PT pelaksana cukup. Sehingga tidak ada masalah. Sedangkan terkait pernyataan Dispora kami tidak tahu maskudnya apa," terang Ferry, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (13/10).
Masih kata Ferry, bahwa penilain performance itu ditujukan untuk meminta informasi dari semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) secara teknis. Dan beberapa kriteria penilaian, antara lain yaitu kategori cukup nilainya 60 sampai dengan 69.9. Kalau kategori baik nilainya 70 sampai dengan 79,9. Sedangkan kalau kategori kurang nilainya 0 sampai dengan 59,9 dari nilai keseluruhan 100.
"BPJ memang meminta informasi kepada semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah, red) melalui lembaran performance. Bagaimana nilainya di masing-masing OPD secara teknis," tuturnya.
Selain itu, Ferry juga menekankan, bahwa prosedur pemblacklistan itu aturannya banyak dan tidak mudah.
" Kalau blacklist itu aturannya banyak, tidak segampang itu. Pelaksana dalam ini kalau tidak menyelesaikan pekerjaannya baru bisa diblacklist. Misalkan dalam masa kontrak atau perpanjangan. Namun dalam hal ini, pelaksana nyatanya kan sudah menyelesaikan," bebernya.
Pada berita beberapa waktu lalu, Dispora melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPKOM) dalam pembangunan Gor Tipe B yang dibangun disisi barat Stadion Kanjuruhan Malang yaitu Sabarudin Budiharto yang juga sebagai Kepala Bidang Rekreasi Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) menyatakan, bahwa telah memberikan nilai rendah atas performa PT Pelaksana, bahkan memasukkannya daftar hitam secara internal terhadap pelaksana atau pemenang tender yaitu PT. Konstruksi Indonesia Mandiri (KIM).
Sebagai informasi, bahwa pembangunan GOR Tipe B Kanjuruhan dilakukan secara multiyears, dan dilakukan dua tahap pekerjaan. Tahap pertama dianggarkan Rp 12 miliar dari DAK pada tahun 2019 lalu dan pada tahap ke dua rencananya dianggarkan dari APBD kurang lebih Rp 22 miliar tahun 2020 ini.
Namun, karena adanya wabah Covid-19 belum usai, penganggarannya pun terkena rasionalisasi dan pembangunannya mandek. Sehingga pembangunan GOR Tipe B akan direncanakan kembali pada tahun 2021 mendatang.
Pembangunan GOR Tipe B ini, tak lain adalah untuk mewujudkan Kanjuruhan Sport Center di Kabupaten Malang. Yang mana, direncanakan bisa berkapasitas 5 ribu sampai 6 ribu penonton.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Menjelang Porprov Jatim IX, DPRD Soroti Minimnya Sosialisasi dan Harap Dampak Ekonomi Maksimal
- Wali Kota Wahyu Hidupkan Semangat Sehat Kembali di Kota Malang Melalui STMJ
- DPRD Kabupaten Malang Gelar Rapat Pansus Kajian LKPJ Bupati Tahun 2024