Pembangunan Shelter baru untuk pasien covid 19 di gedung Industri Kecil Menengah (IKM) Jalan Trunojoyo, Kelurahan Tambakbayan, Ponorogo berlanjut. Bahkan pembangunan diklaim sudah 99 pwraen.
"Progress hari ini sudah 99 persen menyiapkan tempatnya, sudah bagus ruangan ini, " ujar Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Ponorogo Hermansyah, Rabu (13/1/2021).
Bahkan, kata dia, ada fasilitas exhaust dilengkapi dengan sinar uv. Gunanya begitu disedot sinar uv virusnya covid 19 dianggap bisa mati.
Tidak hanya itu, dia menambahkan fasilitas lain seperti wastafel, kamar mandi dan tempat salat juga diutamakan. Itu terkait dengan, kenyamanan pasien soal fasilitas harus dilengkapi.
"Untuk wastafel tiap ruangan Ada. Kalau perihal limbag sudah kita sendirikan jadi tidak melebar kemana-mana," papar Hermansyah.
Dia mengaku saat ini tinggal persiapan memasukkan tempat tidur, lemari kecil dan sarana prasarana kebutuhan alat medis. Untuk menjaga jika ada pasien yang mendadak butuh perawatan khusus.
"Bed segera bisa dimasukkan setelah ini, 2 - 3 hari ini masuk. Kalau minggu ini bisa masuk semua peralatannya, paling cepat Senin (18/1) bisa dipakai. Makanya progress 99 persen, " klaimnya.
Dia mengaku untuk satu ruangan nanti di isi 5-6 bed. Nanti melihat situasi Dan kondisi.
Daya tampung shelter ini antara 60 - 72 bed.
"Disini juga ada halaman bisa untuk pasien yang ingin berolahraga kena sinar matahari," tandas Hermansyah.
Hermansyah menambahkan ada penambahan pasien di 10 provinsi di seluruh Indonesia di gelombang kedua ini. Surat Edaran dari Kemenkes, RS diminta untuk meningkatkan kapasitas pelayanan.
"Kita menyediakan 11 tenaga paramedis untuk shift-shiftan, paling tidak nantinya jika pasien semakin banyak kedepannya satu shift minimal 4 paramedis dengan dokter yang selalu ada," ujar Hermansyah
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bupati Tuban Resmikan Ruang Isolasi Covid 29 Dan Launching Baksos Oprasi Katarak
- Perketat Akses Masuk Jatim, Legislator Reny Pramana: Jatim Waspada Varian MU
- Ringankan Beban Pedagang, Pemkot Surabaya Bebaskan Pembayaran Retribusi SWK Selama PPKM Darurat