Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI, Amirsyah Tambunan mengatakan pencabutan lampiran pengaturan investasi minuman keras dalam Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal agar dijadikan momentum untuk memperbaiki regulasi terkait peredaran miras di Tanah Air.
- MUI dan Maruf Amin Tidak Pernah Dilibatkan Dalam Pembahasan Perpres Miras
- Presiden Cabut Perpres Miras, PPP Jatim Dorong DPR RI Sahkan UU Larangan Miras
- Bukti Presiden Jokowi Demokratis Cabut Lampiran Miras
Hal ini disampaikan Amirsyah saat menjadi narasumber dalam serial diskusi daring Tanya Jawab Cak Ulung bertajuk "Polemik Perpres Miras" pada Kamis (4/3).
"Nah, yang menjadi soal sekarang adalah bagaimana menyikapi pembatalan. Ini harus menjadi momentum untuk memberikan penguatan dalam bentuk regulasi," ujar Amirsyah melansir Kantor Berita Politik RMOL.
Di satu sisi, kata Amirsyah, MUI tetap memberikan apresiasi kepada pemerintah karena telah membatalkan lampiran Perpres tentang investasi miras tersebut. Namun di sisi lain, pembatalan juga perlu dibarengi dengan penguatan dalam pengaturan dan pengawasan peredaran miras agar tak sekadar menjadi wacana.
"Tapi betul-betul dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Jadi, maksudnya momentum perbaikan regulasi itu ialah sepatutnya ada UU yang mengatur tentang pengawasan miras ini agar jangan sampai disalahgunakan," demikian Amirsyah Tambunan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- MUI Tuntut Dunia Hentikan Kekejaman Israel di Gaza
- MUI Desak Prabowo Tunda Kenaikan PPN 12 Persen
- 30 Pelaku UMKM Ikuti Sosialisasi Sertifikasi Halal, Pemkot Surabaya Gandeng Kemenag dan MUI