Seorang pria yang berprofesi sebagai pembina pramuka di salah satu SDN di wilayah Kecamatan Sukomanunggal Surabaya, akhirnya diamankan polisi.
- Pengadilan Agama Kraksaan, Baru Terima Pengajuan Poligami
- Modus Ketuk Kaca Mobil Jadi Atensi Jajaran Satpol PP Surabaya, Warga Diimbau Lapor 112
- KPPU Naikkan Kasus Dugaan Kartel Minyak Goreng ke Tahap Pemberkasan
Pria berinisial ZA itu, ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap sejumlah siswinya.
Aksi asusila itu, dilakukan pada saat sekolah tengah melaksanakan kegiatan perkemahan di akhir pekan kemarin (14/9).
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto mengatakan, bahwa saat ini pelaku sudah ditetapkan tersangka dan menjalani masa penahanan di Rutan Polrestabes Surabaya sejak Minggu (15/9/2024) kemarin.
"Sudah melakukan penangkapan dan penetapan tersangka terhadap pelaku (ZA)," kata Aris pada Selasa (17/9).
Di hadapan penyidik, kata Aris, pelaku mengaku telah mencabuli tujuh siswinya. Aksinya itu dilakukan oleh tersangka pada saat berkegiatan di sekolah.
Meski begitu, hingga saat ini polisi terus melakukan pendalaman untuk mengungkap modus tersangka dalam melancarkan aksi bejatnya tersebut.
"Korbannya saat ini masih sementara tujuh korban, sudah kita tindak tegas. Kita lagi dalami, (masih) penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku," tutupnya.
Aksi asusila itu terbongkar saat salah satu siswi mengadu kepada orang tuanya telah dicabuli oleh tersangka pada saat mengikuti perkemahan di lingkungan sekolah.
Mengetahui anaknya telah dilecehkan, orang tua siswi tersebut tidak terima kemudian pelaku dilaporkan ke polisi. Kasus ini selanjutnya ditangani oleh Unit PPA Polrestabes Surabaya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Petinggi BUMN Diduga Intervensi Pemenang Tender DBC Kilang Olefin Tuban
- Sahat Tua Simandjuntak Divonis Bayar Uang Pengganti Rp39.5 Miliar Kasus Dana Hibah Pokir Pemprov Jatim
- KPK Sudah Periksa Puluhan Orang terkait Dugaan Korupsi Kementan Sebelum Panggil Syahrul Yasin Limpo