Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak mengatakan pemeriksaan Agus Setiawan Jong dilakukan pada Senin (29/10) lalu. Namun dengan alasan yang tak jelas, pemeriksaan dibatalkan.
- MK Tolak Dua Gugatan Batas Usia Minimum Capres, Prabowo Bisa Nyapres
- Warga Griyo Pabean I Kaget, Rumahnya yang Bersertipikat dan Dihuni Selama 26 Tahun Mendadak jadi Obyek Sengketa
- Kakanwil Perintahkan Kadivpas Selidiki Suplai Kiloan Sabu Perminggu di Rutan Medaeng
Agus Setiawan merupakan pemborong yang mengerjakan proyek dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tahun 2016 untuk program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas).
Saat ditanya apakah pemeriksaan kali ini status dari Agus Setiawan Jong ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
Sumber ini enggan menjawab, dia hanya melepas senyum seolah membenarkan pertanyaan itu.
"Nantilah, jawabannya ada di jumpa pers," pungkasnya.
Seperti diberitakan penanganan kasus korupsi Jasmas ini ditingkatkan ke penyidikkan berdasarkan surat perintah yang telah ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.
Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi, meja dan sound system.
Sejumlah orang pun telah diperiksa oleh penyidik, termasuk Anggota DPRD dan beberapa Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya.[arif_tjahjono/aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ahyudin Sebut Tidak Ada Penyelewengan Dana di ACT
- Spesialis Pencurian Rumah Kosong Dibekuk Polisi
- Spesialis Pencuri Pickup Antar Kota Dilumpuhkan Anggota Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya