Teka-teki siapa pihak swasta yang diperiksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak akhirnya terjawab. Dia adalah pemborong yang mengerjakan proyek dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tahun 2016 untuk program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas).
Agus Setiawan sendiri terlihat bingung ketika dicecar berbagai pertanyaan.
"Saya sebagai saksi, tanya aja sama jaksanya," kata Agus Setiawan saat turun dari lantai II gedung Kejari Tanjung Perak.
Pria paruh baya itu mengatakan bila pemeriksaan ini dihentikan sementara untuk selanjutnya akan dilakukan kembali setelah istirahat siang.
"Sekarang istirahat dulu, nanti dilanjutkan lagi," pungkasnya.
Seperti diberitakan Agus Setiawan Jong memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.
Sayangnya tidak satu pun penyidik pidsus Kejari Tanjung Perak yang berani memberikan komentar.
Diberitakan sebelumnya, penanganan kasus korupsi Jasmas ini ditingkatkan ke penyidikkan berdasarkan surat perintah yang telah ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.
Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi, meja dan sound system.
Sejumlah orang pun telah diperiksa oleh penyidik, termasuk Anggota DPRD dan beberapa Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya.[arif_tjahjono/aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di
google news