RMOLBanten. Belakangan pria ini menÂjadi perbincangan masyarakat
menyusul pendapatnya yang terkesan membela paradigma perjuangan
organisasi massa Islam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang kerap
menggaungÂkan semangat khilafah.
- MK Bentuk Mahkamah Kehormatan Usut Pergantian Hakim Konstitusi
- Pimpinan MPR: Wacana Perpanjang Masa Jabatan Presiden 3 Periode Sudah Tidak Bisa Dilanjutkan
- TKN Prabowo-Gibran Sesalkan Diksi Blusukan Diklaim Hanya Milik PDI Perjuangan
Selain itu, dia juga menilai, kebijakan pemerintah memÂbubarkan HTI tanpa melalui proses peradilan tidak tepat. Kedua pendapat itu juga diÂpaparkan Suteki saat didapuk oleh tim pembela HTI sebagai saksi ahli baik di Mahkamah Konstitusi (MK) maupun di persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Bisa dijelaskan kronologis penonaktifan jabatan Anda dari Undip?
Ya ada Surat Keputusan Nomor 223 oleh rektor Undip karena saya diduga telah melakuÂkan beberapa pelanggaran. Ada panggilan disiplin kode etik untuk kepentingan pemeriksaan. Kemudian saya dibebastugaskan sementara dari tiga jabatan yang telah diamanahkan kepada saya. Pertama Kepala Prodi Magister Ilmu Hukum Undip, kedua Senat Fakultas Hukum Undip, dan ketiga anggota senat akademik universitas.
Tapi Anda tidak dinonaktifÂkan dalam mengajar toh?
Tidak, saya tidak diberhentiÂkan dari mengajar. Jadi status pegawai negeri sipil dan juga guru besar masih tetap saya pegang.
Kabarnya status Anda sebagai pegawai negeri juga akan dicabut ya oleh Menristekdikti?
Beberapa
hari lalu Pak Menteri memang menyatakan beÂgitu. Saya pun kaget dengan
dua pernyataan itu. Beliau kan mengatakan posisi saya tingÂgal dua
kemungkinan atau piÂlihan, yaitu diberhentikan atau mungkin turun
pangkat. Jelas saya kaget lho kenapa sampai seperti ini. Pemeriksaan
saja belum selesai. Kenapa saya tidak diajak untuk diskusi, misalÂnya di
tingkat kementerian, baik itu Kemenristekdikti atau Kementerian
Pendayagunaan dan Aparatur Negara, menginÂgat yang berhak menjatuhkan
sanksi kepada saya itu kemenÂterian. Lantaran saya golongan IV d maka
sanksi kepada saya itu dijatuhkan oleh kementerian, meskipun saya tidak
tahu persis kementerian yang mana.
Lho memang sejauh ini Undip belum pernah menyiÂdangkan dugaan pelanggaran yang Anda lakukan itu?
Sebelumnya
kan ada sidang Dewan Kehormatan Kode Etik yang telah dilakukan. Terus
Rabu (6/5) itu ada sidang diÂsiplin oleh tim pemeriksa yang diketuai
wakil rektor dua. Kemudian mereka menduga saya pendukung HTI. Mungkin
tidak hanya status di medsos saya tapi termasuk video-video yang saya
upload. Semacam video di Mahkamah Konstitusi dan di Pengadilan Tata
Usaha Negara yang mereka nilai saya pendukung HTI.
Apakah dari status dan video tersebut Anda memang berniat mendukung HTI?
Oh
tidak ada, itu saya hanya sebagai ahli. Tidak mungkin saya sebagai ahli
diundang oleh pihak tertentu terus argumenÂtasi saya tidak dibangun
sesuai dengan apa yang dibantahkan dan direalisasikan oleh pihak
tersebut. Masa saya ahli lantas langsung dikatakan HTI.
Saat
diminta sebagai saksi ahli di persidangan HTI baik di MK maupun di PTUN
yang menanyakan argumentasi Anda itu apakah hanya pihak HTI saja?
Yang
bertanya argumen saya bukan hanya penasihat hukum dari HTI tapi juga
penasihat hukum dari pemerintah. Artinya dua-duanya menanyakan arguÂmen
saya yang berbasis pada keilmuan. Prinsipnya saya buÂkan anggota HTI.
Apalagi hal ini diakui oleh Prof Yusril Ihza Mahendra yang menegaskan
Prof Suteki bukan anggota HTI.
Sekjen HTI juga mengatakan saya
bukan anggota HTI. Lantas saya mau membuktikan apalagi. Aneh kalau orang
menuntut lalu mengklaim bahwa saya ini dan itu. Prinsip saya siapa yang
menÂdalilkan maka dia yang harus membuktikan.
Jadi
argumentasi yang Anda sampaikan itu hanya sebatas kapasitas keilmuan
Anda saja, bukan lantaran Anda sebagai bagian dari HTI?
Iya
betul. Dasar saya keilmuan tentang Pancasila, hukum, dan masyarakat.
Juga sedikit saya paham tentang hukum tata negÂara karena disertasi saya
begitu. Bahkan saya mengajar Pancasila mesti belajar tata negara. Jadi
dengan prinsip negara hukum maka cara pencabutan badan hukum HTI itu
tidak sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum yang harus melalui due
proses of low.
Maksudnya?
Ya harus ada peradilan
khusus yang menilai bahwa ormas HTI atau ormas lain yang ditengarai
melakukan penyimpangan diniÂlai di pengadilan. Jadi bukan dipukul dulu
kemudian disuruh minggat.
Terus kalau tidak terima silaÂkan ke
PTUN. Kalau seperti itu menurut keilmuan itu namanya vandalisme. Artinya
hantam duÂlu kemudian urusan belakangan. Menurut saya ini tidak sesuai
Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945.
Karena alasan tersebut Anda bersedia jadi ahli HTI?
Iya betul jadi bukan tanpa alaÂsan saya menjadi ahli HTI.
Kalau di HTI sendiri Anda pernah mengikuti acaranya?
Tidak
pernah. Kalau di masjid-masjid saya mengikuti pengajian itu bebas di
mana saja. Tidak ada batasan. Kita sebagai umat Islam diwajibkan untuk
belajar. Tapi saya tidak pernah mengikuti perÂkumpulan HTI atau
mempelajari kitab-kitabnya pun sama sekali tidak pernah.
Anda kenal dengan sejumÂlah tokoh HTI seperti Ismail Yusanto?
Kenalnya
akhir-akhir itu waktu saya diminta jadi ahli. Sebelumnya saya tidak
pernah kenal. Lantaran diminta jadi ahli otomatis pernah ketemu dong.
Secara prinsip Anda tidak setuju HTI dibubarkan?
Begini,
saya tidak setuju proses pencabutan. Artinya ormas mana pun bukan hanya
HTI. Sebab ini hak konstitutional. Kalau hak konstitutional juga harus
memÂbatasinya maka mencabutnya juga harus konstitutional, pakai proses
namanya. Ini kan sedang diusung oleh pemerintah dalam Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Hal ini ada semua kok. Cuma waktu itu kan maunya pemerÂintah simpel atau cepat dan tidak melalui prosedur berbelit-belit dan tidak melalui proses peradilan. Kemudian pemerintah hanya melakukan asas contrarius actus.
Asas ini berprinsip siapa yang mengeluarkan maka dia yang berhak mencabut. Kalau di undang-undang sebelumnya memang yang mencabut itu yang mengeluarkan. Namun yang mencabut harus melalui proses peradilan. [dzk]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- QRIS Simbol Kedaulatan Digital Indonesia
- Survei Elektabilitas Naik, Wasekjen Demokrat: AHY dan Partai Demokrat Berpotensi Menangkan Pemilu 2024
- Ganjar Absen di Halal Bihalal PDIP Jateng, Pengamat: Dianggap Sudah Bukan Kader