Terdakwa Eeng Praza (43) terbukti membunuh satu keluarga di Desa Lumpatan I, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu menjatuhkan vonis hukuman mati.
- Dua Pemeran Video Syur "Kebaya Merah" Ditangkap di Surabaya
- Ong Hengkywijoyo Bantah Palsukan Akta Otentik, Begini Penjelasannya
- Duel dengan Polisi, Residivis Asal Bangkalan Ditembak
Menurut Majelis Hakim terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP sesuai dengan dakwaan primer yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas putusan tersebut, Kepala Kejari Muba, Roy Riadi melalui Kasi Pidum Armein mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan putusan Majelis Hakim.
"Kita mengambil sikap pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim, mengikuti sikap terdakwa dan penasehat hukumnya yang juga menyatakan pikir-pikir," kata Armein, Selasa (16/7).
Penasehat Hukum terdakwa, Nuri Haryanto menghormati putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman mati terhadap kliennya.
"Namun keputusan ini belum inkrah karena kita masih mempunyai upaya hukum selama tujuh hari dan klien kami tadi menyatakan pikir-pikir dan masih akan bermusyawarah dengan pihak keluarga untuk menyatakan sikap," kata Nuri dikutip dari Kantor Berita RMOLSumsel.
Peristiwa pembunuhan yang menewaskan Heri (50), ibu dari Heri, Masturo (70), serta dua anak Heri, Aurel (6) dan Marsel (11) terjadi di Desa Lumpatan I, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Rabu (20/12/2023) pukul 14.00 WIB.
Penyidik kemudian menangkap Eeng Praza yang merupakan warga Desa Purwosari, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin, saat berada di tempat persembunyiannya di Provinsi Jambi.
Pembunuhan yang dilakukan Eeng telah direncanakan secara detail, termasuk menciptakan alibi dan skenario perampokan palsu untuk menutupi jejaknya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Jadi Tersangka Meme Stupa Borobudur, Roy Suryo Langsung Pakai Kursi Roda Usai Diperiksa
- Gugat Presiden Karena Tak Copot Mendes PDT, Lokataru Disebut Hanya Bikin Kegaduhan Politik dan Hukum
- Terdakwa Dugaan Asusila Dihadirkan di Persidangan, Begini Kata Kuasa Hukum JE