Pembunuhan terhadap Mardiana (45) di rumah kos Jalan Petemon Barat, Sawahan, Surabaya, ternyata bermotif dendam asmara.
- Ganjar Milenial Resmi Laporkan Oknum Relawan ke Polisi Usai Dicatut Dukung Prabowo
- Buru Harun Masiku, KPK Periksa Mahasiswi hingga Sopir Kader PDIP
- Masyarakat Sidoarjo Bersatu Desak KPK Tetapkan Tersangka Bupati Gus Muhdlor
Hal ini diketahui setelah mantan suami siri korban, bernama Abdus Salam (42), asal Jalan Indrapura Jaya JKA-4, Surabaya, tertangkap sebagai pelakunya.
Ia ditangkap di Desa Bedono, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Madura.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran menjelaskan tersangka menghabisi mantan istri sirinya ilantaran sakit hati, karena korban tidak mau diajak rujuk kembali.
"Sebelum kejadian itu mereka berdua sempat ngobrol, mungkin ngobrolin tentang rujuk itu. Tapi korban menolak dan melemparkan surat nikah siri itu kepada pelaku," paparnya.
Menurut pengakuan tersangka, penolakan korban itu karena pelaku dianggap tidak memiliki uang. Hal itulah yang kemudian membuat pelaku naik pitam, hingga keduanya cek cok mulut dan berujung pada pembunuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban.
"Pada saat itulah tersangka mengambil pisau dapur yang ada di lokasi dan akhirnya ditusukkan ke korban mengenai dada beserta punggung. Korban meninggal dunia di tempat kosnya," beber Sudamiran
Sementara itu tersangka Abdus Salam mengaku bersalah dan menyesal atas perbuatan yang ia lakukan.
"Ya itu, saya ajak rujuk ngak mau, akhirnya saya khilaf pak sama dia dan mengambil pisau yang ada di situ," sambung tersangka.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pelanggar Rambu Lalu Lintas Banyak Mobil Oknum Aparat, Dishub Magetan Tak Berwenang Menindak
- MA Pangkas Hukuman Fahim Mawardi hingga 6 Tahun di Kasus Pencabulan
- PPJT Desak Kapolrestabes Surabaya Proses Hukum Bank dan Debt Collector Pengeroyok Pengacara Gus Yasin