Keputusan sidang Kode Etik dan Profesi Polri (KKEP) yang memutus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sudah tepat.
- Ini Alasan MA Sunat Hukuman Ferdy Sambo
- Tiba di Rutan Salemba, Ferdy Sambo Cs Langsung Diproses Sesuai SOP
- Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Rutan Salemba dan Pondok Bambu
“Putusan terhadap FS adalah putusan terberat dalam kode etik kepolisian. Jika dilihat dari unsur yang dilanggar, maka putusan tersebut dianggap tepat,” kata Ketua Setara Institute, Hendardi dalam keterangannya seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (27/8).
Sebab, selain posisinya dalam sidang etik selaku pelanggar, Ferdy Sambo juga menjadi tersangka yang akan diproses melalui sistem peradilan pidana.
Secara etik prosedural, kata Hendardi, tugas Polri sudah dijalankan dengan memberhentikan saudara Ferdy Sambo. Tetapi dalam konteks pidana, tugas ini akan dijalankan bersama Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan.
“Sampai di sini saya yakin atensi dan kepercayaan publik akan berangsur pulih karena berdasarkan fakta-fakta peristiwa, aspirasi korban dan publik dan atensi Presiden RI, Kapolri telah dan terus memberikan penyikapan yang diharapkan,” tuturnya.
Atas dasar itu, Hendardi menyarankan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rangka mengupayakan kembali kepercayaan publik terhadap institusi polri, harus tetap dilakukan secara bertahap. Pasalnya, kepercayaan publik terhadap penyelesaian kasus pembunuhan berencana yang melihatkan Ferdy Sambo menjadi perhatian masyarakat.
“Kapolri memulai agenda reformasi Polri yang komprehensif dan berkelanjutan,” pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Revitalisasi Pasar Kembang Tahap Pertama Segera Dimulai, PD Pasar Surya Bangun TPS untuk Pedagang