Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Lukas Enembe, sempat mengamuk ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ditanya mengenai persoalan yang menjeratnya.
- Soal Status Hukum Lukas Enembe, KPK akan Minta Fatwa MA
- Lukas Enembe Divonis Hari Ini, Jaksa KPK Tuntut 10,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti 47,8 M
- KPK Ungkap Lukas Enembe Punya Kerja Sama Bisnis di Singapura
Hal ini diungkap Ketua tim hukum dan advokasi hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona, usai mendampingi Lukas Enembe menjalani pemeriksaan di gedung merah putih KPK pada Jumat (12/5).
"Dia bilang 'kamu tipu-tipu, kamu bohong semua.' Dia marah ke jaksanya, ke penyidiknya, sehingga sempat berhenti lama," kata Petrus.
Gubernur Papua nonaktif ini terjerat dua kasus, yakni suap dan gratifikasi proyek infrastruktur dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam perkara suap dan gratifikasi, Lukas diduga menerima uang senilai Rp 11 miliar dengan rincian, Rp 1 miliar sebagai suap, dan Rp 10 miliar gratifikasi.
"Dokter juga memeriksa Pak Lukas. Memang pada akhirnya kesimpulannya bisa P21, walaupun Pak Lukas dalam keadaan sakit," jelas Petrus.
Dengan demikian, Lukas Enembe akan segera disidang. KPK juga memperpanjang masa penahanan Lukas Enembe selama 20 hari, sampai dengan 31 Mei 2023.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Pastikan Periksa LaNyalla di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
- Sempat Membantah, Wahyu Setiawan Akui Sumber Uang Suap Harun Masiku dari Hasto
- Jaksa KPK Ungkap Foto Harun Masiku dengan Megawati dan Hatta Ali di Persidangan Hasto