Kehadiran penyidik berikut tim dokter yang dipimpin oleh Ketua KPK Firli Bahuri di kediaman Lukas Enembe di Koya Tengah Distrik Muara Tami, Jayapura dalam rangka pemeriksaan Lukas sebagai tersangka merupakan tindakan yang tepat.
- Lukas Enembe Divonis Hari Ini, Jaksa KPK Tuntut 10,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti 47,8 M
- KPK Sita Empat Keping Koin Emas Bergambar Wajah Lukas Enembe
- Lukas Enembe Diduga Bikin Pergub Demi Legalkan Penyimpangan Anggaran
Demikian ditegaskan Koordinator Siaga 98 Hasanuddin seperti dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Kamis malam (3/11).
Hasanuddin menyampaikan, pemeriksaan tersangka ditempatnya dan/atau ditempat lain karena sesuatu hal adalah hal yang wajar dan dibenarkan.
“Sesuai dengan pasal 113 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” kata Hasanuddin.
Adapun pasal 113 KUHAP menyatakan bahwa ketika seorang tersangka maupun saksi tidak bisa memenuhi panggilan dengan alasan yang patut dan wajar, maka penyidik bisa mendatangi kediamannya.
Disisi lain, kata dia, KPK yang turut membawa tim dokter untuk memastikan kondisi kesehatan Lukas Enembe merupakan upaya penegakan hukum dengan tetap memperhatikan sisi kemanusiaan dan kondisi sosial.
“Substansinya tercapai, LE dapat diperiksa. Proses penegakan hukum terus berjalan,” pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Terungkap! Hasto Garansi Harun Masiku Gantikan Riezky Aprilia
- Mantan Terpidana Kasus Korupsi Impor Daging Diduga Kembali Bermain di Kuota Impor Ikan
- KPK Pastikan Periksa LaNyalla di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim