Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) mendorong pemerintah Indonesia agar dapat melindungi segmen bisnis Sigaret Kretek Tangan (SKT) dengan regulasi yang jelas.
- Iklim Investasi Jatim Positif, Khofifah Dorong Investor Sulsel Buka Pabrik di Kawasan Industri SIER
- Tak Perlu War Tiket Untuk Konser Sobat Festival 2023, Cukup Nabung di bjb
- Hadapi Tantangan Ekonomi Global. Ketum Aprindo Terpilih Prioritaskan Stabilitas dan Pertumbuhan Bisnis Ritel
Menurut Ketua AMTI, I Ketut Budhyman Mudhara, bisnis SKT memiliki peran besar bagi perekonomian dalam negeri, seperti penerimaan cukai yang tinggi hingga penyerapan jutaan tenaga kerja yang bergantung dalam industri tersebut.
"Ada 6 juta tenaga kerja yang bergantung pada industri ini, di mana mayoritas karyawannya perempuan yang kini menjadi IRT, pekerja berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas," ujar Budhyman dalam acara Ngopi Bareng Media sebagaimana diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (24/11).
Lebih lanjut, Budhyman mengatakan bahwa kas negara juga akan berdampak jika industri tersebut tidak dilindungi.
"Begitu juga pemasukan bagi kas negara, sekitar Rp 200 triliun-an cukai telah menyumbang 8-9 persen ke APBN kita," sambung Ketua AMTI yang baru diangkat itu.
Untuk itu, terganggunya kehidupan SKT ini dikatakan Budhyman, akan sangat berdampak pada sektor penunjang lainnya, karena SKT menjadi salah satu sektor yang telah menumbuhkan perekonomian daerah dengan menjadi mata rantai yang saling bergantung.
Pernyataan itu disampaikan Budhyman, setelah banyaknya tekanan terhadap industri hasil tembakau, dengan adanya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan UU Kesehatan 2023 terkait Pengamanan Zat Adiktif.
Ketua AMTI itu menegaskan bahwa mereka menolak RPP tersebut, karena dinilai telah menghambat perkembangan industri tembakau, yang seharusnya dilindungi dan diberdayakan agar semakin mampu menyerap tenaga kerja, dan menggerakkan perekonomian daerah serta nasional.
"Sangat penting memastikan bahwa dari sisi kebijakan, pemerintah pusat maupun daerah perlu mengupayakan menjaga sektor padat karya ini demi kesejahteraan para tenaga kerja di dalamnya. Termasuk perlindungan melalui regulasi yang adil, berimbang, dan mendorong pemberdayaan serta daya saing SKT," tegasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Perkuat Digitalisasi Rumah Sakit, Bank Jatim Lakukan Sinergi dengan RSUD Dr Soetomo
- Perkuat KUB, Bank Jatim Teken MoU dan NDA dengan Bank NTT
- Bank Jatim Salurkan Kredit Jatim Ritel di Acara Kampoeng Kreasi