Pemerintah diminta untuk mematuhi dan menjalankan Keputusan Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK) No. 64/PUU-XVIII/2020 hasil judicial review (JR) UU 3/2020 tentang Minerba.
- Ada Judicial Review Batasan Usia Capres Cawapres, Heran MK kok Akhir-akhir ini Ngurusi Usia
- Judicial Review PT 20 Persen DPD RI Ditolak, Rocky Gerung: Legal Standing MK Apa?
- Penyadapan Tidak Perlu Izin, KPK: Terima Kasih Pada Pihak Yang Telah Ajukan Judicial Review
"Dengan keputusan ini setidaknya negara tidak memberikan jaminan perpanjangan izin kepada KK atau PKP2B dan mereka tidak secara otomatis mendapat perpanjangan izin," kata anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto dalam keterangannya, Jumat (29/10).
Mulyanto menyatakan, pemerintah harus mengevaluasi secara sungguh-sungguh kinerja perusahaan tambang pelaksana Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Kontrak Pengusahaan Batu Bara (PKP2B) tersebut.
Evaluasi itu, kata Mulyanto, harus dilakukan sebelum memberikan perpanjangan izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Sikap PKS sendiri, kata Mulyanto, saat pembahasan dan pengambilan keputusan perubahan UU Minerba tegas menolak.
"Sikap PKS adalah agar wilayah kerja KK dan PKP2B yang sudah habis masa kerjanya dikembalikan kepada Negara untuk kemudian dilelang kembali dan BUMN mendapat prioritas dalam lelang tersebut," demikian Mulyanto seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Milad ke-23 PKS Momentum Pertegas Komitmen Mengabdi Hingga Akhir
- Share Holder Agreement, Bank Jatim Tanda Tangani PKS Dengan Bank NTB Syariah
- Pasca Putusan MK, Gubernur Khofifah Pastikan Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Pamekasan Segera Diproses