Syarat tes PCR bagi penumpang pesawat yang diwajibkan oleh pemerintah diduga dijadikan ladang bisnis oleh sejumlah oknum.
- Tak Penuhi Syarat, Selama Sepekan Hampir 2000 Calon Penumpang Ditolak Naik Kereta Jarak Jauh
- Mulai 17 Juli, Penumpang Pesawat Belum Booster Wajib Tunjukkan Rapid Test Antigen atau PCR
- Booster Dijadikan Syarat Mudik, Alvin Lie Sesalkan Gaya Komunikasi Pemerintah
Terkait hal ini, Anggota Komisi VI DPR RI, Deddy Yevri Hanteru Sitorus menilai, aturan PCR yang diikuti dengan rencana menurunkan harga tes PCR menjadi Rp 300 ribu menjadi satu petunjuk untuk mengusut dugaan tersebut.
Namun menurutnya, jika pemerintah ingin memberlakukan tes PCR untuk semua moda trasnportasi, maka disarankan agar fasilitas untuk pemeriksaan Covid-19 dengan metode ini diperbanyak di semua daerah.
"Pemerintah harus tegas. Perbanyak alat PCR di semua daerah dengan harga murah, otomatis swasta akan menurunkan harga dan masyarakat punya pilihan," ucap Deddy melansir Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (27/10).
Keinginan Presiden Jokowi menurunkan harga tes PCR disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers evaluasi PPKM pada Senin (25/10).
"Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300.000 dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," kata Luhut.
Luhut mengatakan, meskipun kasus Covid-19 sudah menurun, pemerintah harus tetap memperkuat 3T (testing, tracing, treatment) dan protokol kesehatan 3M agar tidak terjadi lonjakan kasus terutama selama periode libur Natal dan tahun baru.
"Secara bertahap penggunaan PCR akan diterapkan pada transportasi lainnya selama mengantisipasi Natal dan Tahun Baru," ucapnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tak Penuhi Syarat, Selama Sepekan Hampir 2000 Calon Penumpang Ditolak Naik Kereta Jarak Jauh
- Mulai 17 Juli, Penumpang Pesawat Belum Booster Wajib Tunjukkan Rapid Test Antigen atau PCR
- Booster Dijadikan Syarat Mudik, Alvin Lie Sesalkan Gaya Komunikasi Pemerintah