Kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20/2018 akan semakin mempermudah masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia,
- Ijen Resmi Jadi Unesco Global Geopark, Wisata Banyuwangi Siap Go Internasional
- Disparpora Bondowoso Gelar Pelatihan Khusus Pemandu Wisata, Jumlah Tour Guide Juga Ditambah
- Tawarkan Destinasi Wisata Romantis, Pemkot Surabaya Padukan Sungai Kalimas dengan Potensi Disekitarnya
Walau begitu, tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia diharapkan tidak abal-abal.
Demikian Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (12/4).
Komisi IX DPR kata Dede, mengimbau pemerintah untuk tetap memfilter secara ketat para pekerja asing yang masuk ke Indonesia.
"Ini tugas Kementerian Tenaga Kerja untuk memfilter para pekerja asing yang masuk ke Indonesia," ujar
Dia menyebutkan pekerja asing yang masuk ke Indonesia harus memiliki tendensi investasi dan transfer teknologi. Pekerja asing juga wajib ditempatkan pada pos-pos tertentu yang tidak mengganggu jatah pekerja lokal.
"Paling tidak harus setingkat tenaga ahli. Kita juga meminta pemerintah untuk mengecek perusahaan mana saja yang memerlukan tenaga kerja asing," bebernya.
Di lain sisi, anggota Fraksi Demokrat ini menyatakan di era globalisasi dan serba keterbukaan seperti saat ini, kita tidak bisa melarang masuknya tenaga kerja asing.
"Namun tetap Perpres ini bertentangan dengan janji pemerintah untuk membuka 10 juta lapangan pekerjaan atau tidak, jika bertentangan itu yang harus dikoreksi," pungkas Dede Yusuf. [dry]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Indonesia Masuk Daftar Hijau Perjalanan Abu Dhabi
- 8.308 Wisatawan Kunjungi Bromo saat Libur Lebaran 2024
- Dengan Spirit Ramadhan Whiz Hotel Jatim Tawarkan Indahnya Kuliner Nusantara