Usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa UU Cipta Kerja No 11/2020 inkostitusional bersyarat, Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra meminta pemerintah untuk bergerak cepat melakukan perbaikan-perbaikan. Karena jika tidak, dalam dua tahun ke depan UU tersebut otomatis menjadi inkonstitusional secara permanen.
- UU Cipta Kerja Disusun Demi Menguntungkan UMKM
- Provokasi UU Menyengsarakan
- Massa Longmarch Bandung-Jakarta Tiba di Istana Negara Pada 9 Agustus
"MK juga menyatakan, jika dalam dua tahun tidak diperbaiki, maka semua UU yang telah dicabut oleh UU Cipta Kerja itu otomatis berlaku kembali. Ini jelas dapat menimbulkan kekacauan hukum,” kata Yusril, diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (25/11).
Dengan adanya putusan MK terhadap UU Cipta Kerja ini, menurut Yusril mempunyai dampak yang luas terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo yang kini tinggal lebih kurang tiga tahun lagi sampai tahun 2024.
“Kebijakan-kebijakan super cepat yang ingin dilakukan Pemerintah Presiden Joko Widodo sebagian besar justru didasarkan kepada UU Cipta Kerja itu. Tanpa perbaikan segera, kebijakan-kebijakan baru yang akan diambil Presiden otomatis terhenti. Ini berpotensi melumpuhkan Pemerintah yang justru ingin bertindak cepat memulihkan ekonomi yang terganggu akibat pandemi,” ujarnya.
Pemerintah, menurut Yusril dapat menempuh dua cara mengatasi hal tersebut. Pertama memperkuat Kementerian Hukum dan HAM sebagai law centre dan menjadi leader dalamnmerevisi UU Cipta Kerja. Kedua, Pemerintah dapat segera membentuk Kementerian Legislasi Nasional yang bertugas menata, mensinkronisasi dan merapikan semua peraturan perundang-undangan dari pusat sampai ke daerah.
“Keberadaan kementerian baru itu sebenarnya sudah disepakati antara Pemerintah dengan DPR pada akhir periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo. Namun hingga kini kesepakatan itu belum dilaksanakan karena mungkin terbentur dengan pembatasan jumlah kementerian yang diatur dalam UU Kementerian Negara. Sesuai kesepakatan, sebelum kementerian tersebut terbentuk, maka tugas dan fungsinya dijalankan oleh Kementerian Hukum dan HAM,” ungkap Yusril.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pasca Putusan MK, Gubernur Khofifah Pastikan Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Pamekasan Segera Diproses
- Hari Ini MK Bacakan Putusan 40 Gugatan Hasil Pilkada
- Usai Sidang Putusan MK, Pasangan Rahmad Segera Nahkodai Kabupaten Bondowoso