Presiden Joko Widodo melayangkan surat kepada DPR RI untuk merevisi Undang Undang ketentuan umum Perpajakan (KUP) yang di dalamnya ikut merevisi nilai PPN .
- Fuad Bawazier Anggap Pemerintah Salah Jalan Keluarkan UU Pajak Baru
- Tax Amnesty Jilid II Pesanan Cukong dan Oligarki
- Tolak Tax Amnesty Hingga Kenaikan PPN, Alasan PKS Tolak RUU KUP
Selain itu, Jokowi berencana melakukan kebijakan tax amnesty di tahun 2022 mendatang.
Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad memberikan saran kepada pemerintah untuk melakukan pembenahan dalam membuat kebijakan perpajakan secara menyeluruh.
“Lakukan reformasi fundamental regulasi perpajakan secara sungguh-sungguh dan menyeluruh,” kata Kamrussamad, seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (20/5).
Politisi Partai Gerindra ini meminta pemerintah membangun kepercayaan para wajib pajak (WP) dengan memberikan jaminan zero korupsi di Perpajakan.
"Berani mengambil tindakan dengan berhentikan pejabat korup sampai dua tingkat diatasnya dan dua tingkat ke bawah,” tegasnya.
Selain itu, pemerintah juga dimina dapat mengoptimalkan penggalian potensi PPH sebagaimana termaktub dalam Pasal 25, 29 dan Pasal 23 dalam UU Perpajakan tahun 2009 untuk barang impor dan konsultan asing dalam membangun infrastruktur.
“Terakhir, implementasikan kesepakatan pertukaran data otomatis yang sudah diteken antar negara melalui AEOI (Automatic Exchange of Information)untuk mengejar WP (wajib pajak) di luar negeri,” tandasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Jokowi Dinilai Sedang Mengatur Skenario Gibran Capres 2029
- Beda Prabowo-Jokowi, Satunya Tak Pakai Buzzer Satunya Gunakan Buzzer
- Rampungkan Carut Marut Negara Dengan "Selesaikan" Jokowi