Menyusul Ahmad Zaini Dan Dikki, Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Asal Kecamatan Silo Kabupaten Jember, Pemerintah Jawa Timur kembali memulang 2 Orang lagi korban TPPO asal Kabupaten Jember. Satu diantaranya seorang pria, bernama Bagus (22) warga asal Kecamatan Tempurejo dan Zulfa (26), warga kecamatan Ambulu.
- 374 Korban TPPO Berhasil Diselamatkan Polres Bandara Soetta
- Warga Jember Jadi Korban TPPO, Dewan Desak Pelaku Ditindak Tegas
- Cerita Pilu Korban TPPO Asal Jember: Kerja Tak Dibayar, Diperas Bayar Uang Tebusan hingga Istri Disandera
"Keduanya sudah sampai di rumah masing-masing, diantar Petugas Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur Dan Dinas Tenaga Kerja Pemkab Jember, Selasa malam, 27 Juni 2023," ucap Sub Koordinator Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Disnaker Pemkab Jember, Ridha Herawati," dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu ( 1/7).
Dijelaskan Ridha, nasib Bagus dan Zulva tak jauh dengan Zaini dan Dikky, yakni sama-sama menjadi korban TPPO, cuma beda negara penempatan.
Kalau Zaini dan Dikky menjadi pekerja migran Indonesia ( PMI) di Kamboja. Sedangkan bagus dan Zulfa menjadi PMI ditempatkan di Negara Myanmar.
"Keduanya juga bekerja sebagai operator judi online dan Scammer investasi bodong. Untuk kasus TPPO ini, sudah ditangani Polda Jatim," katanya.
Sebelumnya, Polda Jatim memulangkan 6 orang PMI asal Jawa Timur, yakni inisial ZR (26), BP (22) keduanya warga Kabupaten Jember serta MNI (22), MTASP ( 20 ), ARS dan AS masing-masing warga asal Kabupaten Banyuwangi.
Menurut Direktur Kriminal khusus (Dirkrimsus) Polda Jatim, Kombespol Farman, terungkapnya kasus ini bermula informasi dari media sosial, saat para korban yang berada di Thailand. Kasus tersebut, kemudian dilaporkan pada bulan Mei lalu.
"Dengan waktu kejadian pada 18 Oktober 2022 hingga Juni 2023 dengan tempat kejadian di Jember, Thailand dan Myanmar," katanya.
Modus operandi yang ditawarkan kepada para korban ini, lanjut Farman bahwa bekerja dengan mendapat bayaran 800 USD per bulan ( Rp. 12 juta, Kurs Dolar Rp. 15.000). Selain gaji juga mendapatkan makan empat kali sehari hari dengan mess.
"Namun kenyataannya korban ini dipekerjakan sebagai agen scammer (penipuan), para korban ditarget setiap harinya," terang Farman.
"Kalau mereka tidak memenuhi target akan diberi sanksi atau hukuman. Dan bahkan dengan kekerasan fisik yang mereka terima dari yang memperkerjakan mereka," sambungnya.
Selanjutnya berdasarkan alat bukti yang cukup, Tim Polda Jatim akhirnya berhasil menangkap 4 tersangka, yang diduga anggota Jaringan pelaku TPPO Jember dan Banyuwangi. Keempat tersangka itu adalah YS (40) Warga asal Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember, SK (48) asal Srono, Banyuwangi, FB (41) asal Sukadana, Lampung, dan RT (38) asal Sunggal, Medan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Wujudkan Implementasi UHC Prioritas, 5.000 Perawat Jember Siap Berjibaku Dukung Program Kesehatan Gus Bupati Jember
- Angka Kemiskinan Jember Masih Tertinggi Kedua di Jawa Timur, Gus Fawait Prioritaskan Koperasi dan Peningkatan IPM
- Pemkab Kerahkan Tim URC untuk Perbaikan Jalan Rusak di Jember