Pemerintah Kota Kediri Tetap Berlakukan WFH di Masa PPKM Level 4

Apip Permana, Kepala Kominfo Kota Kediri/Ist
Apip Permana, Kepala Kominfo Kota Kediri/Ist

Masa Perpanjangan PPKM darurat yang diperpanjang hingga 25 Juli mendatang menjadi PPKM Level 4, membuat Pemerintah Kota Kediri masih tetap memberlakukan Work From Home (WFH) hingga 50%. 


Berdasarkan Surat Edaran tentang perpanjangan penyesuaian sistem kerja bagi aparatur sipil negara dalam masa pandemi corona virus disease 2019 di lingkungan Pemerintah Kota Kediri dan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tanggal 2 Juli 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Jawa dan Bali. 

Apip Permana, Kepala Dinas Kominfo Kota Kediri mengatakan, untuk Pejabat Struktural meliputi Kepala kantor, Sekretaris Dinas, Kepala Seksi, dan Kepala Dinas, diharuskan untuk tetap masuk di kantor. Hal ini, agar pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan. 

"Memang untuk Pemerintah Kota Kediri tetap menerapkan WFH di masa PPKM Level 4 ini. Hanya saja, ada beberapa pejabat struktural yang memang harus ada dikantor," kata Apip kepada Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (22/7). 

Apip juga menjelaskan, untuk staff hanya masuk kantor sebesar 25% dari jumlah pegawai yang ada. Namun, bagi Satuan kerja oelayanan seperti Dinas kesehatan dan Dinas Kependudukan dan catatan sipil, tetap masuk untuk melayani masyarakat. Untuk presensi Kehadiran ASN Pemerintah Kota Kediri dilakukan secara manual Sesuai dengan jam kerja yang telah ditentukan. 

Apip menegaskan, bagi ASN yang dijadwalkan kerja dari rumah dilarang untuk bepergian keluar rumah kecuali dalam keadaan mendesak, seperti untuk memenuhi kebutuhan pangan, kesehatan, ataupun keselamatan dan siap dipanggil ke kantor bilamana ada kepentingan dinas mendesak.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news