Keputusan pemerintah merevisi sejumlah pasal di dalam UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menganulir tuntutan publik yang menginginkan peraturan tersebut dicabut.
- Mengejutkan! Istri Ferdy Sambo Mengaku Diperkosa Yosua Sehari Sebelum Pembunuhan
- Jadi Wadah Tunggal Pengacara Lintas Organisasi, PPJT Siap Beri Pendampingan Advokat yang Terlibat Persoalan Hukum
- Polres Malang Gerebek Rumah Produksi Miras Ilegal, Berikut Ini Deretan Barang Buktinya
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pentingnya UU ITE dalam menjaga keamanan dan keutuhan Bangsa Indonesia.
Sebagai buktinya, Mahfud menyatakan bahwa UU ITE ini pertama kali dibuat pada 2008. Pada saat itu, pemerintah yang memimpin sudah memprediksi ancaman keamanan dan kedaulatan melalui digital.
"Jadi 13 tahun yang lalu ini sudah dikatakan penting, ini mengancam keamanan, kedaulatan, keutuhan bangsa kita kalau kegiatan digital, elektronik, yang agak liar pada waktu itu dibiarkan. Sehingga itu sudah diundangkan tahun 2008," ujar Mahfud, dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jumat (11/6).
Mahfud tak memungkiri adanya masalah yang timbul di lapangan, yaitu yang disebut oleh masyarakat sebagai pasal karet. Pasal karet itu, katanya, menjadi satu poin di dalam pasal UU ITE yang diprotes karena diduga menimbulkan kriminalisasi.
"Orang yang kadang kala tidak salah dijerat dengan UU ITE. Ini penilaian masyarakat ya, terutama masyarakat sipil. Kemudian ada diskriminasi, perlakuan berbeda," ucapnya.
Berdasarkan hal itu, lanjut Mahfud, pemerintah memutuskan untuk merevisi sejumlah pasal di dalam UU ITE usai melakukan kajian koperhensif bersama sejumlah pihak terkait dengan TIm Kajian UU ITE yang dibentuk Menko Polhukam.
"Bunuh diri kalau kita mencabut UU ite itu. Kesimpulan ini diperoleh setelah kita lakukan FGD dengan tidak kurang dari 50 orang akademisi, praktisi hukum, NGO, korban UU ITE, pelapor UU ITE, politisi, jurnalis baik perorangan maupun organisasi," demikian Mahfud MD.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ada 3 Kerawanan Terkait Pengamanan Nataru 2022 di Jalur Pantura
- Sidang Gugatan Lima PDK Kosgoro Kabupaten Kota Ditunda, Dev Laksono Dinilai Langgar AD/ART
- Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas Klas I Malang, Polisi Akui Belum Terima Laporan