Pemerintah pusat belum mengambil langkah konkret atas usulan perubahan nomenklatur Kota Solo menjadi Daerah Istimewa. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa perubahan status suatu daerah tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa, mengingat kompleksitas konsekuensinya.
- Kadishub Jatim Ungkap Alasan Ganti Trayek Bus Hijau dengan Trans Jatim Koridor II
- Serahkan SK Kenaikan Pangkat, Bupati Mojokerto Tantang PNS Ajukan Diri Duduki Jabatan
- Surabaya Raih Penghargaan STBM 5 Pilar, Siap Menuju Paripurna
"Banyak faktor yang harus dipertimbangkan manakala usulan-usulan tersebut kami akomodir," ujar Prasetyo saat ditemui di Jakarta, Jumat (25/4/2025).
Menurutnya, usulan serupa tidak hanya datang dari Solo, tetapi juga dari sejumlah daerah lain di Indonesia yang menginginkan status khusus atau otonomi tertentu. Hal ini membuat pemerintah harus berhati-hati dalam mengambil keputusan agar tidak menimbulkan ketimpangan dan polemik baru.
Prasetyo juga menekankan bahwa setiap keputusan yang menyangkut perubahan status daerah akan membawa konsekuensi, baik secara administratif maupun fiskal.
"Karena tentu apa pun keputusannya, dia akan mengandung konsekuensi," tegasnya.
Sebagai contoh, ia menyinggung pengalaman pemekaran wilayah Papua pada tahun 2022 lalu, yang hingga kini masih menghadapi tantangan dalam penyesuaian tata kelola pemerintahan.
"Misalnya ketika terjadi pemekaran daerah otonomi baru (DOB), tentu perangkat-perangkat, kelengkapan-kelengkapan pemerintahan juga akan perlu diadakan," urai Prasetyo.
Oleh karena itu, pemerintah masih terus melakukan kajian dan diskusi bersama kementerian dan lembaga terkait untuk mencari solusi terbaik.
“Nah yang begini-begini terus kita diskusikan bersama dengan kementerian terkait. Kita cari jalan keluar yang terbaik seperti apa,” pungkasnya.
Usulan menjadikan Solo sebagai Daerah Istimewa sempat mencuat dalam beberapa waktu terakhir, terutama karena alasan historis dan budaya. Namun, hingga kini belum ada keputusan resmi dari pemerintah pusat terkait hal tersebut.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kemensetneg Posting Julukan 6 Presiden RI, Warganet: Presiden ke-7 Bapak Utang dan The King of Lip Service
- Dicecar PDIP Soal Apdesi Deklarasi Jokowi 3 Periode, Mensesneg Ngaku Hanya Diundang
- Mensesneg: Kursi Wamendagri Tidak Harus Segera Diisi