Masa libur hari raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) tahun 2021, pemerintah akan memberlakukan pembatasan dengan level tinggi.
- PPKM Dicabut, Pemerintah Didesak Antisipasi Varian Baru Corona
- Mengelola yang Tak Terduga Pasca Pencabutan PPKM
- Pengamat: Pencabutan PPKM Tidak Berdampak Besar Bagi Ekonomi
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy menuturkan, pemerintah telah memutuskan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh daerah.
"Selama Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ujarnya dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Nataru, secara daring, pada Rabu (17/11).
Muhadjir menegaskan, daerah-daerah yang saat inisudah berada pada level 1 dan 2 PPKM akan disamaratakan aturan pembatasannya seperti daerah yang memberlakukan PPKM level 3.
"Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," katanya.
Lebih rinci, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ini memastikan, pemberlakuan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia akan berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Katanya, pemberlakuan dan aturan-aturan dalam penerapan PPKM Level 3 di seluruh daerah di Indonesia akan dituangkan ke dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang akan diterbitkan segera.
"Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," tandasnya seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- PPKM Dicabut, Pemerintah Didesak Antisipasi Varian Baru Corona
- Mengelola yang Tak Terduga Pasca Pencabutan PPKM
- Pengamat: Pencabutan PPKM Tidak Berdampak Besar Bagi Ekonomi