Pemilik Restoran Aloha melayangkan gugatan ingkar janji di Pengadilan Negeri Sidoarjo, 12 April 2023 lalu. Yang menjadi tergugat adalah Puskopal Koarmada II Surabaya.
- Sidang Kasus SPI, Saksi Ungkap Dugaan Rekayasa Perkara Asusila
- KPK Ajak Wartawan Memberitakan Informasi Seputar Pendidikan dan Pencegahan Korupsi
- Kejari Tanjung Perak Terima Pembayaran Denda Rp 50 Juta dari Terpidana Bram Kusnohardjo
Gugatan tersebut terkait perjanjian kerjasama nomor 01 tanggal 1 Agustus 2018, yang dibuat di hadapan Notaris Irpan Harianja SH. MH. Mkn. Notaris Kabupaten Gresik.
Sidang pertama telah dilaksanakan Senin, 8 Mei 2023.
“Awalnya, ada kerjasama antara penggugat dan tergugat Keduanya terikat kerjasama jangka waktu 20 tahun. Terhitung sejak 1 Agustus 2018 hingga 31 Juli 2038,” ujar kuasa hukum Aloha Restaurant, Dwi Istiawan, Kamis, (31/8).
Saat itu, ada persyaratan yang meminta manajemen Aloha untuk renovasi bangunan sebelah selatan.
“Renovasi pun dilaksanakan. Tahun 2010 pihak penggugat sudah mengeluarkan Rp 7,2 miliar untuk renovasi gedung ballroom. Sementara di tahun 2019 untuk bangunan sebelah selatan Rp 1,3 miliar,” imbuh Dwi.
Tiba-tiba di tengah proses perjanjian, ada pembangunan fly over. Dari pihak penggugat tidak diajak bicara terkait dampak fisik maupun operasional. Tidak pernah diajak bicara.
Selain itu, yang menjadi persoalan, masuk tahun ketiga perjanjian nomor 1, Januari 2021, lanjutnya, seharusnya ada evaluasi kerjasama. Untuk menentukan besaran nilai kerjasama, tapi hal itu tidak dilakukan.
Tiba-tiba ada penagihan untuk 1 tahun sebesar Rp 312 juta. Padahal sebelumnya pembayaran per bulan.
“Perjanjian nomor 1, tahun ketiga dan seterusnya sampai periode yang ditentukan besaran nilai profit yang ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi kerjasama,” papar Dwi.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Periksa Ketua DPRD Jatim Sebagai Saksi Kasus Sahat
- GNPF Ulama Desak Polisi Segera Tangkap Panji Gumilang
- Polda Jatim Bongkar Praktik Jual Beli Satwa, 304 Hewan Dilindungi Berhasil Diamankan