Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan akan menerapkan sanksi administratif dan sosial bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker. Sanksi tersebut nantinya akan tertuang pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 46 Tahun 2020.
- Syahganda Divonis 10 Bulan Penjara, Rachland: Satu Menit Pun Tidak Pantas
- Di Hadapan Muzani, Ketua MUI Jatim Ceritakan Kedekatannya dengan Prabowo
- Mantan Danjen Kopassus: Kali Ini Mas Bowo Harus jadi Presiden
Hal itu sebagai tinindak lanjut dari Inpres nomer 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron menyatakan, sebelum penerapan perbub dimulai, pihaknya akan melaksanakan sosialisasi secara masif terkait aturan itu.
“Perbup itu nanti mengandung poin-poin yang harus kita tambahkan. Termasuk sanksi untuk masyarakat yang tidak memakai masker,” ungkapnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (19/8/2020).
Menurut R. Latif, sanksi atau denda itu berupa materi maupun sanksi sosial yang nantinya akan dituangkan pada Perbup tersebut.
"Jadi bersinergi atau seiring dengan peraturan yang di atasnya yang kita akan lakukan. Ini tentunya perlu peran serta teman-teman pers untuk menyampaikan ke masyarakat pentingnya disiplin. Sebab, vaksin paling utama adalah disiplin,” pungkasnya.Qom
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Emil Dardak Pimpin Demokrat Jatim, Bojonegoro Optimis Kembali Jadi Pemenang Pemilu 2024
- Sri Mulyani: Sungguh Remuk Hati Melihat Kondisi David
- Apresiasi Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres, Said Abdullah Berharap KPU Bekerja Seteguh Karang